Batam, Owntalk.co.id – Pengemudi Ankutan Umum Bintang Kembar (Bimbar) dengan plat kuning BP 7601 DU berwarna biru ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Selasa (18/02).
Pengemudi berinisial R ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena membawa kendaraan yang sudah tidak layak pakai
Kasat Lantas Polresta Barelang Muchlis Nadjar, menuturkan, dari hasil olah tkp pada pukul 06:00 Wib, Senin (17/02) pagi, pengemudi yang menuju dari simpang tembesi menuju simpang panbil, lalu melewati jalan penurunan sesudah dam, pengemudi menabrak 4 kendraan sepeda motor
“Pengemudi yang membawa kendaraan tidak layak pakai saat melaju di jalan penurunan Dam menabrak 4 pengendara sepeda motor,” paparnya.
Muchlis juga mengatakan, setelah melakukan pemerikasaan, kendaraan tersebut sudah sepatutnya tidak beroperasional, selain itu juga KIR sudah mati
“Kondisi kendaraan tidak layak jalan seperti, Lampu depan kiri dan kanan mati, termasuk lampu sen dan rem sebelah kiri, depan, belakang bocor, lalu KIR juga sudah mati satu tahun dari 2018 dan tidak di perpanjang,” ungkapnya kepada owntalk.co.idÂ
Lanjut Muchlis, Dari tabrakan memakan 7 korban, ada yang kritis, luka ringan dan meninggal
“Dari 7 korban tersebut diantaranya, 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 4 orang luka ringan,” ucapnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil tes urin dari tersangka
Atas perbuatannya, pengemudi Bimbar tersebut dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang meninggal dunia, ayat 3 tentang luka berat dan ayat 2 tentang luka ringan, dengan hukuman 6 tahun Penjara. (Haykal)