Batam, owntalk.co.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Surya Rizal mengaku telah melaporkan sebanyak 15 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (12/2/2020). Laporan itu dilakukan. karena pihak perusahaan menunggak iuran premi.
Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, pihaknya telah lebih dulu melakukan ke pihak perusahaan, namun tak membuahkan hasil.
“Sudah banyak yang kita lakukan. Mulai dari SP 1, SP 2, kunjungan dan lainnya,” kata Surya, Pada Rabu (12/2).
Menurutnya, ada banyak alasan yang disampikan perusahan sehingga tak membayar iuran premi. Diantaranya karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Batam, Pesta Badia Raja Siahaan menyebutkan, dari 15 perusahaan yang dilaporkan tersebut, sebagian besar bergerak di bidang manufaktur, media dan konstruksi. Nilai tunggakan bervariasi dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Jumlah total tunggakan iuran premi itu sebesar Rp 2,4 miliar.
“Ada perusahaan yang paling lama menunggak sejak 2015 dengan nilai tunggakan sekitar Rp60 juta. Ada juga nilai tunggakan paling besar mencapai Rp600 juta sejak 2017,” kata Badia. (***)