Warga Binaan ikut Rencanakan Penyelundupan Sabu 28 Kg

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Alih-alih melakukan pengedaran narkotika yang sudah di rencanakan untuk disebar di wilayah Sumatra Selatan berhasil digagalkan oleh Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (21/01).

Polresta berhasil mengamankan 8 tersangka,  1 tersangka JA alias UJ warga Karimun, 1 Warga Palembang AP alias P, tiga warga Binaan berinisial HS, DI, SA, 3 WNA asal Malaysia berinisial KA, RR dan SR diamankan pada tiga lokasi yang berbeda 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo Memaparkan, Satnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya  peredaran narkoba

“Pada Minggu (12/01) lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba, setelah melakukan pengintaian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku,” paparnya.

Lajut Prasetyo, Satu orang pelaku berhasil  ditangkap di wilayah Perairan Pulau Putri

“Polisi Berhasil menangkap satu pelaku  warga Karimun diwilayah perairan pulau putri, setelah melakukan pengembagan polisi berhasil mendapatkan informasi pelaku kedua,” jelasnya

Tersangka kedua yang merupakan warga Palembang berhasil ditangkap di sebuah hotel sekitaran Palembang, Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan Barang bukti yang dikemas dalam dua tas merek Villa yang berisi sebanyak 16 kotak

Lajut prasetyo setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mendapat informasi terhadap 3 tersangka lainnya

“Setelah itu polisi berhasil menringkus tiga orang pemesan yang merupakan Warga Binaan Lapas Merah Mata,” ungkap Kapolres kepada media

Seteleh dilakukan pengembangan terhadap tiga Warga Binaan tersebut, Polsi berhasil menangkap 3 WNA Asal Malaysia saat mereka sampai ke indonesia, dan polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu didalam tas PK warna dongker berisi 11 kotak 

Selain itu polisi juga menyita narkotika jenis sabu sebanyak 28,671 KG jenis sabu, beserta Pasport tiga WNA tersebut, beberapa handpone, Tas pembawa sabu dan satu kapal pengangkut 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, Junto 32 UUD no 35  tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling ringan 6 tahun penjara. (Haykal).

Exit mobile version