Batam, Owntalk.co.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal malaysia yang hendak melewatkan Sabu dan Ekstasi berhasil di gagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (08/01).
Dua Warga Negara Asing berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai Nelayan di Negara Malaysia, keduanya ditangkap saat hendak memasukkan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.Â
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap Speed Boat Pancung Fiber yang digunakan tersangka ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir
“Saat melakukan penangkapan kita menemukan satu buah kotak kardus warna putih merek MC. Dowell didalamnya terdapat 1 bungkusan teh cina warna hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 700 gram, selain itu kita juga menemukan 1 buah kotak merek Pine Apple yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 18 gram,” jelasnya kepada mediaÂ
Lanjut Muji, selain itu pihaknya juga menemukan dua kaca apay penghisap, bersama dengan 210 gram sabu dengan 952 butir tablet berlogo LV
“Kita juga menemukan, Â 1 kotak biskuit mentega merek ano yang didalamnya berisikan 1 bungkusan plastik warna hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi, serta 2 Â kaca alat penghisap sabu didalam plastik bening dan 1 bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening berisikan serbuk kristal diduga *sabu seberat 210 gram,” ungkapnya.
Atas perburannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia  nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Haykal)