Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam kembali menggelar sidang lanjutan ke-5 gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/1/2020).
Dari 41 Anggota DPRD Kepri yang dipanggil, hanya 6 orang yang hadir, 5 diantaranya adalah anggota DPRD Provinsi Kepri yang ikut sebagai penggugat intervensi.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, mereka dipanggil guna mendengarkan pernyataan sikap para pihak-pihak intervensi yang namanya tercantum di dalam SK.
Di tempat terpisah, Hermanto Tambunan, SH. selaku Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).
Lanjut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.
Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.
“Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu,” ujarnya saat diwawancara pewarta, Jumat (9/1/2020).
Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.
“Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut,” terangnya.
Kata dia, selain Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra juga memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.
Untuk sidang lanjutan berikutnya akan digelar pada tanggal 16 Januari mendatang.
(Yanes)