Batam, Owntalk.co.id – Boni Fasius Ginting menekan pihak kepolisian untuk dapat memproses peristiwa Longsor di Belakang Pasar Induk Jodoh sebagai tindak pidana murni, bukan sebagai Bencana Alam. Selasa, (7/1/2020).
Boni sebagai Keluarga korban yang Meninggal dunia karena peristiwa Longsor dini hari itu menegaskan bahwa penyebab longsor datang akibat gundukkan tanah yang dimiliki pihak perusahaan dan diletakkan didepan pemukiman warga.
“ Pihak perusahaan meletakkan tumpukkan tanah diarea pemukiman warga, karena Kontur tanah nya tak kuat menahan gundukkan tersebut, maka tanah itu bergerak kearah pantai dan menghasilkan longsor,” Kata dia pada Owntalk.co.id
Dia menegaskan kelalaian yang dilakukan perusahaan yang meletakkan tanah diareal itu adalah bentuk pidan murni.
Selain itu, Boni juga meminta penyidik untuk memeriksa proses pecah PL yang dilakukan BP Batam dan diberikan kepada pihak swasta.
” Sebenarnya dari hal tersebut pihak penyidik dapat melihat kejanggalan proses pecah PL, IPH dan peruntukkan yang tidak sesuai dengan keadaan aktual saat ini oleh pihak swasta tersebut,” Tambahnya
Proses kegiatan perusahaan yang akan mengeruk tanah dilokasi sekitar tersebut menurutnya juga syarat dengan pengerusakann Daerah Aliran Sungai (DAS).
“ yang akan dikeruk perusahaan itu mengenai Daerah Aliran Sungai, tempat pembuangan air dari Daerah Nagoya langsung kelaut.” Jelasnya.
Dia pun menuding pihak perusahaan melakukan penipuan untuk mendapatkan identitas warga untuk memuluskan perizinan SIKK dari Navigasi Tanjung Pinang.
“ Waktu itu warga dimintai oleh RW untuk mengumpulkan ktp, dan tandatangan untuk mendapatkan Sembako, ternyata dara-data yang diajukan warga itu digunakan untuk pemulusan saat kajian amdal untuk pengurusan SIKK,” Kata nya
Atas fakta yang disampaikannya , Boni meminta Polisi dan Pemerintah mengusut tuntas Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan perusahaan dan yang terlibat.