Polri Apps
banner 728x90

Putusan MA perkuat kepemilikan 8 Ha Lahan milik PT Sintai

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Terusik dengan pemberitaan sepihak dari Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja disebuah media daring yang mengklaim telah  membeli lahan milik PT Sintai Industri Shipyard, Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, Pihak Perusahan PT Sintai Industri Shipyard adakan konfrensi pers. Senin, (23/12/2019).

Kepada Owntalk.co.id, Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo, SH didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Law Office Alfred Simanjuntak & Partners membantah pernyataan direktur PT CMI yang menyatakan adanya aksi premanisme menguasai lahan miliknya.

“ Tidak ada aksi premanisme dalam kepemilikan lahan perusahaan di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Batuaji Batam, seperti yang disampaikan oleh Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja.” Kata Bali pada Owntalk.co.id, Senin, (23/12).

Menurut Bali Dalo, pihaknya tak pernah menjual lokasi perusahaan tersebut kepada siapapun. Sekaligus dirinya pun menegaskan Sebidang tanah seluas 26.000 meter persegi dan 51.200 meter persegi adalah milik sah PT Sintai Industri Shipyard.

“Selama perusahaan berdiri, kami pemegang saham tidak pernah memberi dan mengadakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan likuidasi, bahkan tak ada niat untuk menjual atau melakukan pengalihan terhadap aset perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT CMI yang membeli pada likuidator, menurutnya tak ada sangkut pautnya dengan pihak PT Sintai Industri Shipyard.

“Persoalan antar Cahaya Maritim kan bukan dengan kami, tapi dengan likuidator yang menjualnya ke mereka tanpa persetujuan kami. Likuidator juga telah kami adukan ke pihak berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Alfred Simanjuntak, SH kuasa hukum PT Sintai Industri Shipyard menegaskan semua prosedural dilakukan secara tertib dimata hukum, dirinya membantah bahwa kliennya menggunakan cara-cara premanisme untuk menguasai lahan tersebut.

“ Tak benar ada premanisme disini, kita pakai jalur hukum dalam menyelesaikan permasalah-permasalah di perusahaan,”tegasnya

Dirinya juga mereview adanya sesaorang bernama Etna Juna Siby yang pernah mengajukan permohonan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard tertanggal 7 Mei 2013, pada penetapan Mahkamah Agung bernomor. 3042 K/PDT//2013 justeru dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berhak dan berwewenang dalam pengajuan tersebut karena bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai Industri Shipyard.

“ Bahkan yang bersangkutan Etna Juna telah ditetapkan tersangka atas laporan klien kami bernomor : LB-P /16/ll/2015 /SPKT-Kepri” katanya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap tidak adalagi orang-orang yang mengaku telah membeli atau menguasai lahan milik PT Sintai Industri Shipyard tersebut, dan pihak yang merasa telah membeli lahan tersebut diharapkannya untuk berurusan dengan penjualnya.

“ Intinya klien kami tak pernah menjual, bahkan tak pernah berniat menjual.” Tutupnya. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *