Batam, Owntalk.co.id – Uba Ingan Sigalingging Anggota DPRD Provinsi Kepri menggugat ketua DPRD Provinsi Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam. Kamis, (5/12/2019).Â
Gugatan itu diajukan oleh Uba Ingan dengan nomor register perkara : 29/G/2019/PTUN TPI.
Dalam gugatan tersebut, Uba menggunakan Kuasa Hukum nya Richard Rando Sidahutar dan partner.Â
Menurut Richard, Gugatan Uba Ingan Ke PTUN berkaitan dengan surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas Tatib.
“Gugatan klien kami, Uba Ingan Yang juga anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 Fraksi Hanura, terkait surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan-pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024,” kata RichardÂ
Lebih lanjut, Richard menyampaikan bahwa gugatan Hari itu perdana dilakukan dengan agenda pembacaan gugatan dan mendengarkan jawaban dari tergugat yang diwakili kuasanya dari Kantor Hukum Ampuan Situmeang.Â
Sidang lanjutan akan dilakukan pada minggu depannya. (Ack)