banner 728x90

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor, Tersangka Bekerja sesuai Pesanan Penadah

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K.,M.H melakukan konfrensi Pers terkait jaringan pencuri motor yang resahkan masyarakat Batam. Senin, (25/11). Kegiatan itu dilakukan di Polsek Batu Aji. 

Purboyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 3 orang terkait dengan jaringan pencurian motor dikota Batam. 

Pengungkapan jaringan kasus curanmor tersebut adalah hasil kerjasama unit reskrim Polsek Batuaji yang didukung oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang yang berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada 3 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikan yang akan diberangkatkan dari salah satu pelabuhan rakyat menuju pulau pulau diseputaran wilayah Kepri.

Purboyo menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan telah diamankan 3 orang tersangka atasnama YP alias Jon (residivis curanmor) adalah tersangka pencurian, atasnama RZ alias Bujang adalah tersangka penadah dan atasnama MT alias Ariyadi adalah tersangka penadah. 

Kemudian berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil pencurian sebanyak 22 unit sepeda motor yang diambil dari 2 wilayah yakni dari Kec. Durai Kab. Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri dan di Kec. Kateman Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau.

“sepeda motor tersebut dijual dengan harga bervariasi dari mulai harga 3 juta rupiah sampai dengan 7 juta rupiah kepada penadah sesuai jenis motornya.” Kata dia 

Selain itu, Orang nomor satu di Polresta Barelang itupun menyampaikan bahwa dalam kegiatannya, tersangka ini bekerja menggunakan sistem pesanan dari penadah.

“ motor jenis Apa yang dipesan penadah, motor itulah yang akan mereka curi” tutupnya

Kepada ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun pidana penjara dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadahan dengan maksimal hukuman 4 tahun pidana penjara. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *