Batam, owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi Peringatan Keras kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.Â
Pernyataan itu dikatakan oleh Hakim DKPP saat menyidang 18 Perkara yang mereka tangani dan dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun medsos yakni Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB tadi (20/11/2019)Â
Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia di Even di terbukti melanggar kode etik.Â
Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.Â
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua memberikan peringatan keras terhadap teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam, ” sebut hakim DKPP. (Ack)