Karimun, owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Patriot Nasional (PATRON), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri agar tidak menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Riaualam Anugrah Indonesia.
Hal itu dikatakannya sebab di areal IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sekitar 6 hektar milik masyarakat yang sejak dilakukan operasi pada tahun 2003 silam belum ada titik penyelesainya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak, bahkan pemilik lahan 6 hektar tersebut meminta kepada pihak perusahaan PT Riaualam Anugrah Indonesia untuk mengembalikan lahanya tersebut.
Pernyataan itu dikatakan Andi Acok Ketua DPC Patriot Nasional (PATRON), Kabupaten Karimun.
Ya, Dia selaku kuasa pemilik lahan meminta kepada pihak-pihak terkait diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, agar tidak memberikan izin perpanjangan IUP kepada PT Riaualam Anugrah Indonesia, sebelum perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 6 hektar di kawasan kuasa pertambangan di milikinya saat ini yang diperuntukan menumpuk tanah timbunan (limbah) blasting
“ Pemilik lahan yang masuk dalam areal IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia seluas 6 hektar meminta lahanya dikembalikan, artinya sebelum pihak perusahaan mengembalikan lahan itu, diminta kepada Dinas ESDM Kepri tidak memberikan perpanjangan IUP, kecuali dalam pengajuan IUP tidak termasuk lahan yang 6 hektar tersebut, sebab dia mendapatkatkan informasi bahwasanya IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia tidak lama lagi akan berakhir dan saat ini Lokasi IUP tersebut di kelola oleh PT MGU untuk menambang batu granit di Kecamatan Meral, Desa Pongkar,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Selain itu tidak jauh dari lokasi penumpukan tanah timbunan ternyata ada rumah serta perkebunan masyarakat (palawija-red), dan apabila hujan deras mengguyur maka tanah timbunan tersebut longsor dan merambah ke perkebunan masyarakat, bahkan percikan batu dari hasil peledakan batu granit juga menerpa lokasi pertanian tersebut, jadi agar tidak ada pihak yang dirugikan disekitar lahan 6 hektar yang di berikan kuasa kepadanya, maka sekali lagi diminta kepada PT Riaualam Anugrah Indonesia untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” Pinta Andi acok
Secara terpisah, Direktur PT Riaualam Anugrah Indonesia sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Ketua DPC Patron Karimun kepada Dinas ESDM Kepri agar tidak menerbitkan perpanjangan IUPnya sebelum lahan seluas 6 hektar yang saat ini di kuasakan kepada Patron karimun diserahkan kembali kepada pemiliknya, belum dapat dimintai konfirmasinya.
Secara terpisah, Kadis ESDM Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan Ketua DPC Patron Karimun agar tidak memberikan perpanjangan IUP PT Riaualam Anugrah Indonesia sebelum mengembalikan lahan milik masyarakat seluas 6 hektar belum dapat dimintai tanggapanya (karimun today)