2 Komisioner Bawaslu Batam Disidangkan Hari ini, Tuduhan Rekayasa Kasus

berita terkini batam
Bosar Hasibuan (tengah) dalam kegiatan Bawaslu bebrapa waktu lalu(foto: owntalk)

Tanjung Pinang, owntalk.co.id – Dua Anggota Komisioner Bawaslu Batam disidang oleh DKPP hari ini. Senin, (21/10), kedua orang tersebut yakni Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan. 

Keduanya dilaporkan oleh M Yunus , Caleg Partai Gerindra dari dapil 3 Nomor Urut 7 dengan dugaan merekayasa laporan Money Politik hingga menjegal M Yunus duduk dikursi Legislatif.  

M Yunus yang melaporkan kedua anggota Bawaslu tersebut diduga tak menjalankan proses penyelidikan terlebih dahulu atas laporan dugaan adanya unsur politik uang oleh caleg yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Saya mengadukan kedua anggota Bawaslu Batam karena saya merasa terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan dua terlapor tersebut. Laporan yang saya masukkan itu pertama adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Bawaslu Batam, Mangihut dan Bosar saat pileg 2019 Kota Batam. Surat aduan itu saya masukkan ke DKPP tanggal 30 Juli lalu. Kedua anggota Bawaslu Batam ini diduga merekayasa untuk melakukan penjegalan saya, yang seharusnya caleg terpilih dari dapil III Kota Batam,” ujar pelapor, M Yunus, Minggu (20/10) pukul 20.30 WIB.

Pada lampiran surat panggilan bernomor perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 atau surat lampiran bernomor pengaduan 238-P/L-DKPP/VII/2019 terdapat enam pokok perkara yang didalilkan pengadu dalam hal ini adalah M Yunus. Enam pokok perkara yang dimaksud adalah, teradu yakni Mangihut dan Bosar dituduh dak melakukan penyelidikan terlebih dahulu seperti meminta keterangan ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan, dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi. 

Berikutnya Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu ke RT/RW setempat dimana tkp tersebut terjadinya dugaan kecurangan diperlukan untuk memastikan suatu tindak pidana  tersebut apakah benar-benar terjadi.

Pokok perkara yang ketiga, Mangihut dan Bosar tak pernah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan terlebih dahulu untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Sehingga dengan alat bukti tersebut akan menjadi terang benderang . Dari tindakan tersebut dapat disimpulkan apakah dari rangkaian penyelidikan tersebut telah cukup bukti untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana dugaan politik uang atau jika dari hasi penyelidikan tersebut, ternyata tak ditemukan  dan atau tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidik, maka terlapor seharusnya menghentikan penyuelidikan dan menyatakan bahwa M Yunus  atau pelapor tak terbukti melakukan politik uang. 

Pada pokok perkara yang keempat bahwa tindakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud adalah sebagai filter untuk menentukan apakah dugaan politik uang yang M Yunus tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar isu belaka.

Pokok perkara yang terakhir, dengan tidak melaksanakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh kedua anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan, maka semua tindakan hukum yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu Batam, Mangihut dan Bosar adalah tindakan yang menyalahi prosedur hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga sangatlah pantas jika terlapor diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *