LBH Dragon Trust : 26 Gelper terindikasi Judi, Penyelewangan Pajak Hingga Pencucian Uang

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Paska Menerima surat kuasa dari Forum Ulama Indonesia (FUI) kota Batam, LBH Dragon Trust mengaku telah melakukan somasi kepada 26 Gelanggang Permainan Ketangkasan (Gelper) yang di indikasikan berbau Judi di kota Batam. Selasa, (1/10).

Somasi itu dilakukan berdasarkan Surat Delegasi MUI ke FUI kota Batam, maka FUI kota Batam memberikan Surat Kuasa kepada LBH Dragon Trust untuk menutup Judi Gelper dan judi Bola di Kota Batam. Hal itu disampaikan Herwin Saputra juru bicara LBH Dragon Trust pada owntalk.co.id melalui sambungan selulernya pagi tadi, Selasa, (1/10/2019).

” Kami LBH Dragon Trust telah menerima surat kuasa  dari  Forum Ulama Indonesia (FUI) kota Batam yang mana kuasa tersebut Berdasarkan Delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Batam”. Kata Herwin Saputra 

Menurutnya, ada 3 point dalam surat kuasa tersebut yang diminta oleh FUI kepada LBH Dragon Trust. Yakni : Melakukan penelitian dan pendalaman tentang Gelper, Melakukan somasi atau pemberitahuan Kepala pelaku usaha dan jika ada unsur perjudian agar segera menghentikan usahanya Dan mengganti dengan usaha permainan anak-anak, dan Menempuh langkah -langkah hukum jika pelaku usaha Gelper tidak mengindahkan Norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada serupa, Andi Kusuma, SH.M.Kn sebagai Ketua LBH Dragon Trust juga mengatakan pada owntalk.co.id bahwa benar pihaknya telah menerima surat kuasa dari FUI kota Batam pada Selasa, (24/9). Lalu. 

“ Kami telah menerima kuasa dari FUI kota Batam pada tanggal 24/9/2019, dan sesuai surat kuasa kami telah melakukan penelitian tentang Gelper tersebut.” Kata Andi Kusuma 

Dalam penelitian tersebut, kata dia ada beberapa fakta yang mereka temui dan dipublikasikan kepada masyarakat, yakni : Adanya unsur judi dalam kegiatan Gelper tersebut. “ Dimana pemain menebak salah satu dari beberapa tebakan dan jika pilihannya tepat maka menjadi pemenang. Pemain memberikan uang yang ditukar dengan koin jika menang diberi hadiah berupa rokok atau bentuk hadiah lainnya. Kemudian rokok ditukar dengan uang di sekitar lokasi permainan. Sungguhpun ada modus penukaran tapi unsur judinya masih dapat dibuktikan.” Jelas Andi 

Selanjutnya, kata dia. Pihaknya juga menemukan keganjilan dalam perizinan yang dimiliki pengusaha Gelper tersebut. Dimana pelaku usaha masih memakai izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah kota Batam, Padahal dengan terbitnya Keputusan Menteri tentang perizinan usaha tahun 2018 maka izin usaha tersebut harus diperbarui kembali ke pemerintah pusat. 

Selanjutnya, LBH Dragon Trust tersebut juga menduga usaha tersebut telah menyelewengkan pajak. Dan yang lebih menariknya , kata dia dalam temuan mereka kuat dugaan hasil judi dilakukan untuk kegiatan pencucian uang.

“ Dimana hasil uang tersebut dialihkan ke usaha lain agar uang tersebut menjadi bersih.” Paparnya 

Andi Kusuma yang juga Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369 mengatakan, bahwa perbuatan itu telah melanggar UU KUHP 303 tentang perjudian, pelanggaran perizinan usaha, dan pelanggaran UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dan UU no. 8 tahun 2010 tantang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang. 

Adapun pengusaha Gelper yang telah diberikan pihak LBH Dragon Trust surat somasi atau pemberitahuan diantaranya, Sky 88, Golden Mine, Golden Gold, City Hunter, Nagoya Game Zone, Game Zone Centre, New Game Zone, Asia Game Zone, Ulama Zone, Pacifik Game Zone, Piramida Game, Ocean Game, Double Dragon, Super Mario, 666 Game Zone, Game Zone WW, Sea Gold, Litek Game Zone, Joker Game Zone, Lucky Game Zone, Hokki Bear Zone, Super Sonic, SP Zone, Fanindo Game Zone, Stella Game Zone, BMR Game Zone. 

“ Atas surat somasi yang telah kami berikan, jika tidak di indahkan maka kami akan menempuh upaya hukum dalam bentuk pelaporan secara resmi kepihak aparat yang berwenang. Dan kami minta kepada pihak kepolisian agar segera menutup seluruh usaha Gelper dan judi Bola di kota Batam. Jika ingin tetap berusaha, maka tukar jenis usahanya menjadi permainan anak-anak sesuai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Karena negara belum pernah mengeluarkan izin usaha untuk Judi.” Tutup dia 

Sementara itu, Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota Batam melalui, Utusan Sarumaha,SH sebagai ketua Fraksi Hanura minta Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP mengawasi Pemanfaatan izin gelanggang Permaianan ketangkasan (Gelper). Jumat, (27/9).

“Jadi pihak Satpol PP harus mengawasi, jangan sampai semakin banyak dan disalahgunakan untuk perjudian,” kata Utusan Pada owntalk.co.id 

Ia mengatakan, pengawasan terhadap gelanggang permainan ketangkasan elektronik tersebut tersebut menjadi tugas dari Satpol PP sebagai penegak perda.

“Mereka Satpol PP. Mereka yang harus mengawasi agar dalam pengoperasian nya sesuai dengan perizinan yang sudah diberikan,” kata dia.

Utusan mengatakan jika dalam praktik di lapangan izin tersebut disalahgunakan maka Pemkot Batam melalui badan BPM-PTSP itu harus memberi teguran tertulis hingga pencabutan izin jika membandel.

“ Kami pun akan juga mengawasi praktek kegiatan Gelper tersebut dilapangan.” Kata dia 

Menurut Utusan, sudah banyak pihak yang mengeluhkan adanya indikasi perjudian dalam kegiatan Gelper, ditambah dalam beberapa tahun lalu, polda kepri kerap melakukan penangkapan kegiatan Gelper yang diduga berunsur judi hingga sampai ke pengadilan. 

“ Kita memang harus menjadikan Batam menjadi kota yang nyaman untuk Pariwisata, namun juga disisi lain kita harus menegakkan Perda yang ada di kota Batam.” Tutup dia

Exit mobile version