Aceh Timur,owntalk.co.id-Puluhan orang yang tergabung dalam Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kamis 26 September 2019.
Unjuk rasa tersebut dilaksankan bertujuan untuk Mendukung Pihak Penegak Hukum mengusut ulang aliran dana korupsi dinas pendidikan Aceh Timur.
Syarifah Maharani Alaydrus seorang ibu hamil yang juga Aktivis Perempuan ikut berorasi di dalam kegiatan unjuk rasa tersebut, dalam orasinya menyampaikan agar Pemerintah Aceh Timur peduli dengan pendidikan di Aceh Timur
“Saya disini dalam keadaan hamil, tetapi melihat semangat kawan-kawan saya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat, saya sangat sedih melihat keadaan di Aceh Timur,” ungkapnya.
Syarifah Maharani menambahkan, ada salah seorang ibu mengadu, bahwa anaknya tidak ingin sekolah dikarenakan tidak punya baju sekolah.
“Dimana pemerintah saat ini, untuk itu saya meminta kepada pemerintah untuk melihat masyarakat di desa-desa jangan hanya melihat masyarakat kota, kemudian kepada aparat penegak hukum agar menindak segala bentuk korupsi ulah oknum pejabat yang merugikan masyarakat Aceh Timur,” tegas Syarifah Maharrani Selain Ibu Hamil Yang Memberikan Orasi Ketua Faksi Roni Arianto Terlebih Dahulu Memberikan Orasi di lanjudkan Oleh Korlap Rizki Maulidin Dan Dilanjud kan Oleh Ketua FPI Aceh Timur Abi Nazar.
Abi Nazar Dalam Orasi nya Menyatakan Penegak Hukum Jangan Jadi Bencong Yang Takut Denggan Penjabat Kalau Mau Jadi Bencong Ya Pakai Aja Rok,Bila Jadi Penegak Hukum Jagan Bisa Di Intervensi OlehPenjabat Kita Ini Negara Hukum,Kita Ini negara Panca Sila Jadi Tegakkan Lah Hukum Yang Janggan Bisa Di intervensi Tutup Abi Nazar.
Kedua terpidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Kadisdisdikbud Aceh Timur, Abdul Munir, SE, MAP dan mantan Bendaharanya, Hijrah Syahputra.
Keduanya merupakan terpidana tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.
Namun para terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 5.473.892.450.
Bahkan, kedua terpidana tersebut telah di eksekusi ke rumah tahanan negara di Langsa, untuk menjalani masa tahanan Aksi Ini Langsung Dipimpin Ketua FAKSI Roni Herianto Dan Juga Ketua FPI Aceh Timur.
Dari Pantaun Media Ini dilapanggan Terlihat Seluruh Penggurus Faksi Aceh Yang Bergabung (IQBAL)