Subulussalam,owntalk.co.id-Kapolsek Rundeng Iptu Mulyadi, SH, MH bersama perangkat desa Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam memusnahkan puluhan liter minuman tuak.
Sebelumnya, tuak tersebut diamankan personil polsek Rundeng dari pemiliknya yang diketahui bernama KMT (37) warga Desa Sepadan pada Jumat (20/9) beberapa hari lalu.
Kapolsek Rundeng menyatakan, pemusnahan puluhan liter tuak tersebut bertujuan untuk mengatisipasi dan menjaga Kamtibmas dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sekitar 35 liter tuak itu langsung kita buang, agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang dapat memicu keributan,” katanya, Selasa, (24/9).
Kapolsek Rundeng berharap kepada masyarakat harus ikut berpartisipasi aktif dalam membantu aparat untuk mencegah peredaran miras, tuak dan obat-obatan Serta Narkoba Jenis Apapun yang rawan disalahgunakan.
“Dampak dari peredaran miras, tuak dan obat-obatan dapat merusak generasi muda kita. Ayo, kita perangi peredaran Narkoba Apa Pun itu Tidak terkecuali Miras,Tuak dan obat-obatan berbahaya,ujar Mulyadi.
Ia juga berharap kepada para pedagang miras, tuak dan obat-obatan berbahaya untuk tidak melakukan kegiatan penjualan di wilayah hukum Polsek Rundeng.
Selain dari pemusnahan, pemilik tuak juga membuat suratbpernyataan perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia untuk menerima hukuman jika melanggar pernyataan sebagaimana nukum yang berlaku di Probinsi Aceh.
“Untuk pemilik sendiri sudah membuat pernyataan, dan jika itu di langgar maka yang bersangkutan bersedia dihukum Sesuai Qanun Aceh sebagai sanksinya,” terang Mulyadi
Pemusnahan tuak tersebut juga turut disaksikan oleh kepala desa, masyarakat dan insan pers.(IQBAL)