Batam, owntalk.co.id – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan diamankan oleh Polresta Barelang dengan dugaan melakukan penipuan berbasis daring (online). Rabu, (18/9).
Mereka diamankan sebanyak 31 orang di Ruko Taman Niaga Sukajadi blok K6 dan K7.
Menurut salah satu narasumber yang melihat penggerebakkan itu terjadi langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Purboyo sekitar pukul 15:00 Wib.Â
Sepengetahuannya, Mereka diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang.Â
Diketahui polisi juga menyita server, sejumlah perangkat telepon, dan beberapa unit laptopserta perangkat IT lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penipuan.
Kasus penangkapan WN Tiongkok maupun Taiwan di Batam ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya polisi juga mengamankan warga dari kedua negara tersebut. Terbaru, polisi mengamankan 58 WN Tiongkok dan Taiwan di Palm Spring dan Perumahan Crown Hill, Batam Center.