Per Januari Pita Cukai Naik 23%, Harga Rokok bisa Capai 30 – 40 Rb per Bungkus

berita terkini batam
Ilustrasi.(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah menyepakati kenaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau Cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan 2020. Senin, (16/9).

Disadur dari CNBC Indonesia , Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengemukakan pernyaaan tersebut setelah menggelar tapat tertutup di Istana Presiden pada Jumat, (13/9). “Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani sepakat dengan seluruh yang hadir pada rapat tersebut akan menaikkan tarif CHT sebesar 23% dan efektif pada Januari 2020.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikkan CHT ini akan diikuti dengan kenaikkan Harga Jual eceran sebesar 35%. 

“ Dengan Kenaikkan ini harga jual eceran pun juga mengalami kenaikan menjadi 35%. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).” Kata Sri Mulyani.

Sementara itu, jika owntalk.co.id hitung dengan harga rokok cukai hari ini dengan harga hang variasi, masyarakat dapat menikmati rokok cukai berkisar dari Rp.30.000, hingga Rp. 40.000,- perbungkusnya. (Ack)

Exit mobile version