Diduga Air Minum kemasan Amiqu Tak kantongi izin BPOM

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Langsa,owntalk.co.id – Air minum kemasan Amiqu yang di produksi Cv. Ami-qu yang beralamat di Jl.Flamboyan No.10 RT 19 BTN Gampong Sungai Paluh, Kecamatan Langsa Barat – Kota Langsa diduga belum mengantongi sertifikasi lulus uji di Balai Pengawas Obat dan Makanan BPOM Banda Aceh. 

Hal itu diketahui sesaui dengan surat yang dilayangkan oleh BPOM kepada CV.Ami-qu bernomor Provinsi Aceh Nomor. B. IN.07.06..91.913.07.19.1592.

Diketahui surat tersebut berisi peringatan atas belum terpenuhinya syarat untuk pengujian Mikrobiologi, dalam surat tersebut tertulis “ hal ini tidak sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM Nomor. 27 tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan. Pasal  6 ayat ( 1 ), ( 2 ). Peraturan Badan POM Nomor 16 tahun 2016 tentang Kreteria Mikrobiologi dalam pangan olahan pasal 2 ayat ( 1 ), ( 2 ). Sehubungan dengan pelanggaran yang di lakukan di atas,  dan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat dan beresiko terhadap kesehatan,  kepada suadara Pemilik air minum kemasan AMIQU di berikan peringatan keras dan diintruksikan melakukan hal – hal sebagai berikut.” Tulisnya

CV. AMIQU harus melakukan perbaikan terhadap sarana produksi air minum dalam kemasan sesuai dengan Cara Produk Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB )

kemudian melakukan pengujian air baku dan produksi jadi pada Laboratorium yang terakreditasi. 

Dan melaporkan pelaksana butir 1 sampai dengan 2 di atas dalam bentuk Corrective and Preventive Action ( Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ) Dan mengirimkan ke Balai Besar POM di Banda Aceh selambat – lambatnya 21 ( Dua puluh satu ) hari setelah tanggal surat. Apabila perbaikan tidak di lakukan maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan Perundang – Undangan  yang berlaku. Begitu bunyi surat peringatan keras yang di layangkan oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (  BPOM ) Banda Aceh,  kepada pemilik usaha air minum kemasan AMiQU yang tidak layak kosumsi. 

Terkait dengan surat peringatan keras oleh BPOM terhadap air minum kemasan merek AMIQU tidak layak untuk di kosumsi dan belum mendapatkan izin dari BPOM sejumlah Media Jum’at ( 6/9/19 ) mengkonfirmasi pemilik air kemasan merek AMIQU seorang Ibu  mengatakan, itu sudah di urus semenjak tahun 2018, dan ada surat izinnya dari BPOM Kata Pemilik dengan singkat, namun sejumlah media meminta kepada pemilik air kemasan merek AMIQU untuk menunjukkan surat izin atau sertifikat layak Kosumsi dan memenuhi syarat dari BPOM tidak dapat di tunjukkan. Namun  yang lebih parah saat wartawan menenyakan hal terserbut anak dari pemilik air kemasan merek AMIQU dengan sombongnya mengusir wartawan dengan mengatakan untuk apa kemari pergi sana tulis aja dia mengatakan. 

Sehingga dengan tidak bisa menunjukkan surat izin atau sertifikat layak kosumsi dan memenuhi syarat dari BPOM  Banda Aceh untuk air kemasan merek AMIQU, Bahwa benar air kemasan tersebut belum memenuhi syarat untuk di kosumsi,  dan kepada masyarakat supaya berhati – hati agar jangan membeli air kemasan yang bermerek AMIQU di karenakkan tidak layak untuk di kosumsi dan kalau di kosumsi akan dampak kepada sehatan.(IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *