banner 728x90

Warga Batam ingat Batas Akhir Pembayaran PBB 31 Agustus

berita terkini batam
(foto: owntalk)

BATAM, owntalk.co.id – Batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) segera berakhir. Apabila melewati tanggal 31 Agustus, pembayaran PBB-P2 akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan.

Guna memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya bayar PBB-P2, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam turun ke pasar-pasar. Bersama empat bank mitra, BPPRD membuka konter di Pasar Penuin Lubukbaja, Mitra Raya Batamkota, Tiban Centre Sekupang, dan SP Plaza Sagulung.

“Kita membuka layanan pembayaran PBB-P2 di empat pasar ini sampai 29 Agustus mendatang. Setiap hari pukul 09.00-15.00 WIB,” kata Sekretaris BPPRD Batam, Aditya di Batam Centre, Selasa (27/8).

Ia mengatakan konter di pusat keramaian seperti ini cukup efektif. Masyarakat tetap bisa bayar pajak tanpa mengganggu aktivitasnya. Karena tak perlu khusus datang ke bank dan mengantre lama hanya untuk bayar pajak.

“Akhir pekan kemarin, kita buka di empat mal, Kepri Mall, Mall Botania 2, BCS Mall, dan Grand Mall. Cukup banyak yang membayar pajak di sana, hampir 700 wajib pajak. Jadi cukup efektif. Kami harap di pasar ini juga bisa lebih banyak PBB-P2 yang terkumpul,” ujarnya.

Selain di konter, wajib pajak juga bisa membayar di bank-bank mitra yaitu Bank Riau Kepri, BJB, BTN, dan BRI. Atau ke Gedung Dinas Bersama Pemko Batam lantai 2.

“Untuk pekan terakhir sebelum jatuh tempo ini, bank menambah petugas penerimaan di kantor bersama Pemko,” tutur Aditya.

Wajib pajak juga bisa membayar melalui jaringan retail waralaba Indomaret. Cukup sebutkan nomor objek pajak kepada petugas kasir, lalu lakukan pembayaran sesuai yang tertera. Simpan struk sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran PBB-P2.

“Dan cara terbaru, bisa melalui ATM Bank Riau Kepri. Caranya juga cukup mudah. Print out dari ATM ini juga sudah menjadi bukti pembayaran yang sah,” ujarnya.

Adapun langkah membayar PBB-P2 melalui ATM Bank Riau Kepri adalah sebagai berikut:

– Masukkan kartu ATM Bank Riau Kepri ke mesin ATM

– Masukkan nomor PIN

– Pilih TRANSAKSI LAINNYA

– Pilih PEMBAYARAN/PEMBELIAN

– Pilih LAINNYA

– Pilih PAJAK DAERAH

– Pilih PBB

– Pilih DAFTAR KODE PBB

– Masukkan 5 digit kode institusi PBB + NOP

– Pilih BENAR

– Masukkan tahun pajak yang akan dibayar

– Pilih BENAR

– Pastikan informasi pembayaran PBB sudah sesuai

– Pilih YA

– Pilih rekening yang akan didebet

– Muncul TRANSAKSI BERHASIL dan keluar struk pembayaran.

 

sumber : Media Centre pemko 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *