BATAM.owntalk.co.id – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan. Diputuskan Gong pesta demokrasi akan di tabuh pada akhir September 2019.
Kemarin (21/8) KPU mengumumkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak 2020. Para calon peserta pilkada yang berminat untuk mencalonkan diri tahun ini bisa mulai bersiap-siap untuk menyusun strategi politik di daerah masing-masing. Tidak kurang dari 270 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, akan menyelenggarakan pilkada serentak.
Calon perseorangan mendapat waktu yang tergolong longgar untuk mengumpulkan dukungan. Mereka bisa mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP mulai sekarang. Meskipun, syarat minimal dukungan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.
Sementara itu dijelaskan, masa kampanye ditetapkan 81 hari. Mulai 11 Juli hingga 19 September. Lamanya masa kampanye tersebut menyesuaikan dengan durasi sengketa pencalonan dan pengadaan logistik. Bila ada paslon yang memenangkan sengketa pencalonan, misalnya di Mahkamah Agung, dia masih punya waktu setidaknya satu bulan untuk berkampanye.
KPU juga punya waktu untuk mencetak ulang surat suara maupun bahan kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman meminta para peserta untuk memperhatikan betul setiap tahapan yang ada. ”Kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih,” terangnya di KPU kemarin (21/8). Mereka harus mengikuti tahapan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadi untuk beberapa tokoh politik, tokoh masyarakat, pengusaha dan tokoh jurnalis yang akan maju menghadapi tahapan awal Pilkada 2020 di Batam ini persiapkan lah diri anda, naikkan elektabilitas dan kuantitas waktu bertemu dengan masyarakat untuk memperkuat basis daerah pemilih.