Polri Apps
banner 728x90

Sisa Kuota Rokok Non Cukai KKB Beredar Bebas di Tanjung Pinang

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Harusnya, Izin edar sisa rokok non cukai telah habis sejak, 29 Februari 2020, namun, hingga hari ini rokok dengan label kawasan Bebas masih beredar disejumlah kios dan toko grosir dikota Tanjung Pinang, Rabu, (25/3/2020).

Peredaran itu mudah di temui di setiap kios, dan laris Pasca meningkatnya harga rokok, menjadi alasan masyarakat berpindah ke rokok ilegal tersebut.

Hingga saat ini belum ada operasi Pasar atau sidak dari pihak bea cukai.  

Salah satu Sales distributor rokok resmi bercukai dikota Batam mengaku dirugikan dengan peredaran rokok ilegal ini. Kepada owntalk.co.id, Amin selalu Sales rokok nasional itu  berharap Bea Cukai semakin keras bertindak kepada pemain yang merugikan negara itu.

“ Inikan bagian dari pekerjaan ilegal yang merugikan negara, kami selaku Sales rokok cukai pun merasa terganggu dengan peredaran rokok-rokok ilegal ini,” kata dia 

Atas kegiatan tersebut, Amin mengaku bahwa omset pribadi penjualannya terhadap rokok produk nasional pun semakin berkurang setiap harinya. Selain harga yang tinggi, masyarakat perokok pun mulai beralih ke rokok dengan harga yang murah. Apalagi tak bercukai dan membawa rokok khusus Batam. (Ack)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *