Polri Apps
banner 728x90

Tumpang Tindih Lahan dan Pembebasan UWTO jadi Pembahasan di Acara Pembekalan HPL

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam, HM Rudi, SE.,MM terlihat kesal ketika salah seorang pegawai BP Batam mempertanyakan status kampung tua yang akan menjadi hak milik. Pertanyaan itu dilontarkan salah seorang pegawai BP Batam pada saat acara Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan. Pada Senin, (5/11/2019).

Menurut Rudi, ada kesalahan administrasi yang dilakukan BP Batam dalam pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selain itu kata dia , pengurusan HPL tersebut tidak dituntaskan ketika Otorita Batam / BP awal berdiri di kota Batam. “ Semuanya dilakukan dalam perjalanan, dan ini tak dibenarkan oleh Keppres.” Kata dia

Rudi berharap hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.  

Sementara itu, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad menemukan  sejumlah lahan yang dialokasikan tak sesuai peruntukkannya 

mengatakan, terkait peruntukan tata ruang yang tidak sesuai, pihaknya akan mencari Pengalokasian Lahan (PL)-nya.

Saat itu Sudirman bahkan mempertanyakan fungsi BP Batam, sebagai pemberi alokasi lahan kepada calon investor. Ia mencontohnya, untuk PL yang menyalahi aturan tata ruang, katanya, ada ditemukan lahan untuk kawasan pemukiman tapi digunakan untuk kawasan industri.

Dengan adanya kesalahan PL ini sendiri, tentunya akan berpengaruh terhadap tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi masyarakat.

“Kita harus cari kenapa ada PL tidak sesuai dengan tata ruang. Dulu BP Batam kemana saja? Sesuai tata ruang beda tarifnya. Seperti ini ada lahan permukiman tapi dipakai untuk industri. Kita akan panggil segera satu persatu pemilik PL ini. Saya mau dengar persepsi dari investor,” ucapnya usai acara Pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Senin (4/11). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *