Polri Apps
banner 728x90

Aplikasi Taksi online Maxim bodong

berita terkini batam
(foto: owntalk)

BATAM.owntalk.co.id – Industri transportasi online tanah air semakin ramai dengan kehadiran pemain baru. Di Batam, namanya Maxim yang akan menjadi penantang Grab dan Gojek di pasar ojek online dan taksi online. Layanan ini aplikasinya sudah tersedia di Googgle Play Store dan App Store dan bisa di-download.

Mengutip situs resmi perusahaan, Maxim ojek, transportasi telah diakui di seluruh Federasi Rusia dan pelayanan informasi khusus dilakukan untuk penerimaan, proses dan pengantaran para penumpang. Selain itu, Maxim juga melayani para pengemudi melalu aplikasi “Taxsee driver”.

Sejak tahun 2014, Maxim telah memulai perluasan bisnis di luar Federasi Rusia dengan cara membuka cabang baru di Ukraina, Kazakhstan, Georgia, Bulgaria, Tajikistan, Belarusia, Azerbaijan, Italia. Dan hadir di Indonesia. Pihaknya menciptakan teknologi dan bisnis yang sejajar dengan para pemimpin pasar dunia.

Indra (32) pengemudi Grab salah satu aplikasi taksi online di Batam, mengaku, hadirnya Maxim serasa tidak fair. Ujug-ujug nongol dan beroperasi. Padahal, sejak 2016 lalu, hadirnya Grab dan Gojek penuh dengan perjuangan. Karena berebut penumpang, mereka berbenturan dengan pihak taksi konvesional dan ojek pangkalan di sejumlah titik di Batam. Sampai banyak yang berurusan dengan polisi gara-gara kasus pengeroyokan dan persekusi.

“Nggak adil, jika Maxim terus dibiarkan beroperasi tanpa izin yang telah diatur,” tegas pengemudi layanan transportasi online pada Selasa (27/8). Dulunya, lanjut Indra, saat aplikasi lain muncul di Batam, masalah izin selalu diributkan.

“Kenapa Maxim tidak diributkan juga?” tanya Indra.

Terpisah, Sawir, Pengelola Badan Usaha Transportasi Online di Batam meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi menyikapi dengan tegas kehadiran Maxim di Batam.

“Jika belum ada izinnya harus disikapi tegas dan dicarikan solusinya. Itu sudah jelas diatur dalam Permenhub 118,” tegasnya.

Jika dibiarkan beroperasi, sebut Sawir, hal ini akan mengundang polemik baru. “Dulu saat Gojek hadir, ribut. Apa bedanya sama Maxim ini?” singgungnya.

Sawir menambahkan, untuk mengurus perizinan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Banyak yang dikorbankan baik waktu, tenaga dan materi,” tutupnya.

Sebelum kehadiran pemain baru ini, sudah ada pemain transportasi online, sebut saja WakJek yang sudah tak terdengar lagi karena harus gulung tikar tak mampu bersaing.

Terkait keberadaan transportasi online Maxim, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, angkat bicara. Frengki menegaskan, transportasi online Maxim itu bodong alias tidak ada izinnya.

“Maxim itu ilegal, baik perizinannya maupun aktivitasnya saat ini. Tentu ada dasar yang kuat kita untuk menyebut ini,” tegas Frengki

Lanjutnya, aplikasi Maxim hingga saat ini belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi di Indonesia, khususnya di Kota Batam.

Bahkan menurutnya, hal ini telah ditegaskan juga oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu saat rapat koordinasi bersama seluruh Dishub Provinsi se-Indonesia.

“Ini sudah disampaikan tegas, aplikasi resmi hanya Gojek dan Grab. Di luar itu ilegal,” tegasnya lagi.

Frengki menyebut, terkait perizinan aplikasi Maxim berada di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Sedangkan izin operasinya berada di Kementerian Perhubungan. Sayangnya, pihak Maxim pun hingga saat ini belum mengantongi perizinan dari kementerian terkait.

“Mereka tidak terdaftar dan belum mendaftar,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Selain akan memberikan surat peringatan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap perizinan operasional aplikasi Maxim.

“Tentu, dalam waktu dekat akan kami peringati. Ini memunculkan permasalahan baru soalnya, dan sesuai arahan kementerian saja nantinya seperti apa,” katanya. Karena, lanjut Frengki hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri 118. “Untuk izin itu PTSP dan kalau untuk operasinya di Dishub Batam,” tambahnya.

Frengki juga meminta pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah tegas agar dapat meminimalisir polemik baru di Kota Batam.

Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait perizinan. Saat ini sudah 13 badan usaha yang mengantongi izin prinsip. Dari 13 badan usaha tersebut kini sedang melakukan uji KIR dari kuota yang telah ditentukan. Pengurusan uji KIR ini untuk memenuhi syarat terbitnya izin operasional nantinya.

“Wewenang izin ada di Dishub Provinsi,” kata Rustam dikonfirmasi, kemarin.

Rustam juga meminta para pihak untuk menahan diri, jangan sampai terjadi gejolak lagi di Batam. Pihaknya ingin Batam kondusif dan jauh dari kerusuhan.

Terpisah, Rafif, Legal Officer Maxim mengatakan, untuk aplikasi kami sudah ada izin. Diakuinya, memang untuk izin operasional pihaknya sedang mengurus kepada salah satu pihak badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Kalau izin aplikasi, Maxim sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. Tapi izin operasional, kita masih urus. Jika dibilang ilegal oleh Dishub Kepri itu tidak tepat,” ketusnya saat dikonfirmasi posmetro.co.

Franstito Patria Head of Subdivison Maxim Batam mengakui, untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) masih proses pembuatan izin cabang atas nama PT Yelo Trans Indonesia.

“Kalau masalah izin dokumen itu bagian legal kami,” singgungnya. 

 

Sumber : Posmetro.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *