Polri Apps
banner 728x90

Aktivis Aceh Timur Desak Inspektorat Proses Hukum Nurmiati

berita terkini batam
(foto: owntalk)

ACEH TIMUR, owntalk.co.id – Pegiat sosial, Ronny Hariyanto, mendesak pihak Inspektorat Aceh Timur segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Nurmiati dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Eks PJ.Geuchik Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, tahun 2016-2017, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes di desa tersebut Pihak Kepolisian.

” Kita mendesak Inspektorat Aceh Timur segera menyerahkan LHP ke Penyidik Kepolisian agar Penyidik TIPIKOR dapat mengusut dan memproses hukum dugaan penyimpangan dana desa itu, sehungga ada kepastian hukum terkait kasus tersebut,” kata Ronny, Sabtu 31 Agustus 2019.

Dia juga mendesak pihak inspektorat Aceh Timur untuk segera mengungkap hasil pemeriksaan terkait kasus yang diduga sudah sekian lama terkatung – kantung tanpa kejelasan itu.

” Sudah lama sekali, kenapa inspektorat belum juga mengungkapkan hasilnya pemetiksaanny, ada apa,” tanya Ronny.

Menurut Ronny, dugaan penyimpangan dana desa sebenarnya marak terjadi di Kabupaten Aceh Timur, namun sayangnya jarang terungkap.

” Sebenarnya banyak laporan masyarakat mengenai penyimpangan dana desa, tapi jarang terungkap, terkesan penegak hukum mengabaikannya,” tegas aktivis HAM Aceh tersebut.

Ia berharap Inspektorat secepatnya menyerahkan LHP kepenyidik Polres Langsa agar penegak hukum dapat menelusuri dugaan penyelewengan dana desa tersebut.Dan penegak hukum harus bersikap profesional dan serius mengungkap seluruh penyimpangan terhadap uang negara di Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Aceh Timur disinyalir sengaja mengulur – ngulur waktu untuk menyerahkan LHP Eks PJ.Geuchik Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, ke penyidik Polres Langsa, Padahal pemberian waktu 60 hari kedua berakhir tanggal 16 Juli 2019, Namun hingga hari ini Nurmiati (eks PJ Geuchik red) masih belum tersentuh hukum.

Padahal, sesuai hasil LHP Inspektorat, Nurmiati terindikasi KKN uang Negara hingga Rp, 500 juta.

Sementara itu, acap kali media ini mempertanyakan kapan LHP Nurmiati diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Namun Seketaris Inspektorat Aceh Timur terkesan memberikan janji – janji yang tidak pasti, sehingga patut dicurigai ada sesuatu dibaliknya.

Seharusnya ambang batas waktu 60 hari yang diberikan Inspektorat Aceh Timur kepada oknum Sekdes tersebut untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang desa yang diduga telah di KKN olehnya, berakhir pada tanggal 28 April 2019, namun Inspektorat masih memberikan kelonggaran dan menambah waktu 60 hari lagi, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2019 yang akan berakhir pada tanggal 16 Julli 2019 (30 hari lagi)

Telah diberitakan juga sebelumnya bahwa , setelah pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Nurmiati, Sekdes Desa Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang menjabat PJ Kepala Desa pada tahun 2016-2017. Sesuai data yang diperoleh media ini, ada kerugian negara sebesar Rp.499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati SH, yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali Nurmuati pada tanggal 16 Mei 2019 dan Nurmiati  telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan itu ditandatangani, pada tanggal 16 Mei, dan berakhir 16 Juli 2019.

 “Kita telah memanggil Nurmiati, dan memberikan waktu lagi selama 60 hari. Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah ditetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan diproses secara hukum.” kata Rismawati,SH  saat dihubungi media ini melalui telepon selularnya,Selasa(28/5/2019)silam.

Seharusnya, sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh NT dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, dan pada tanggal 28 April 2019 LHPK Nurmiati sudah diserahkan ke penyidik Tipikor Polres Langsa, namun pihak Inspektorat lagi-lagi berbaik hati, walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar NT mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri tersebut.

Adapun rincian dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh NT sebagai berikut: 1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 PPN sebesar Rp. 7.851.100. PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp. 1.159.910 PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan.(IQBAL)

Editor : Ack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *