Polri Apps
banner 728x90

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Agen PMI Ilegal

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id  –  Apes Satu WNA yang ingin menjemput Pekerja Minggran Indonesia berhasil diamankan oleh Polda Kepri, Kamis (23/01).

Satu orang pelaku berinisial PR alias M Perempuan Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI berhasil diringkus oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri 

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang WNA yang memasang iklan di media sosial agar dapat bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga

“Tim mendapat informasi pada rabu (22/01), bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” jelasnya kepada media

Arie mengatakan, mendengar informasi tersebut tim langsung menyelidiki dan berhasil menemukan pelaku yang langsung datang ke Batam untuk merekrut dan menjemput PMI 

“Menindaklanjuti hal tersebut, setelah  dilakukan penyelidikan Polda Kepri, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan WNA akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” ungkapnya. 

Kemudian pada pukul 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku, beserta seorang rekan pelaku sebagai saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, yang juga merupakan WNA asal Malaysia

Arie juga mengatakan Polda Kepri berhasil menyelamatkan 2 orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana 

“Kita berhasil menyelamatkan dua orang calon PMI yang akan di bawa ke Malaysia,” tutupnya.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *