banner 728x90

DPRD Kepri Soroti Pengawasan Bea Cukai dan Disprindag Terhadap Rokok Ilegal di Batam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Nyangnyang Haris Pratamura anggota DPRD Provinsi Kepri menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan Bea Cukai atas peredaran rokok ilegal di kota Batam. Selasa, (17/3/2020). 

Dirinya meminta seluruh unsur terkait besinergi mempersempit peredaran barang tanpa cukai tersebut.

“Hal ini mestinya bisa terdeteksi dengan mudah karena peredaran rokok ilegal dilakukan secara terbuka, jika masih ditemukan, DPRD mempertanyakan kinerja instansi yang membidangi ini,” ujar dia pada owntalk.co.id 

Politisi Gerindra itu menuturkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi sekarang namun sudah sejak beberapa tahun lalu. Ia menilai seharusnya bisa dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait, yakni yang dapat memberi efek jera terhadap mereka yang mengedarkan.

“Ketergantungan masyarakat Batam akan rokok cukup tinggi. Oleh sebab itu rokok ilegal ini terbilang laris dipasaran,” tegas dia

Lebih lanjut dia menegaskan, masuknya rokok ilegal akan merugikan negara. Sebab pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil cukai rokok terbilang besar. 

“ Sedangkan, banyak sekali perusahaan rokok yang sudah bercukai dan membayar terhadap negara kesulitan memasarkan produknya, sebab tak kuat melawan harga rokok ilegal yang murah,” jelas dia 

Pantauan owntalk.co.id.  Harusnya, Izin edar sisa rokok non cukai telah habis sejak, 29 Februari 2020, namun, hingga hari ini rokok dengan label kawasan Bebas Batam masih beredar disejumlah kios dan toko grosir dikota Batam.

Peredaran itu semakin menggila dipasar-pasar kota Batam, meningkatnya harga cukai rokok pun menjadi alasan masyarakat berpindah ke rokok ilegal tersebut.

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Batam telah melakukan operasi produk rokok sisa kuota. Namun, meski telah di razia, para pemain dan pedagang pun seperti tak merasa bersalah dan terus mengedarkan rokok berstatus ilegal itu kepada masyarakat. 

Ada Sejumlah merk rokok ilegal yang beredar di toko-toko kota Batam, antara lain; Luffman, H Mind Bold, Nise, Konser, QQ, dan Maximum. Semua merek rokok tersebut masih menggunakan bahasa rokok khusus Kawasan Batam dan tanpa dilebeli pita cukai. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *