Jakarta, owntalk.co.id – Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan, Kementerian Pertanian (Kementan) nyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.
Meskipun begitu, Bambang Sugiharto selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan sebut ganja tetap ilegal. Baik sebagai obat maupun konsumsi bebas.
“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” jelasnya Bambang, Sabtu (29/8/2020). Melansir dari CNN Indonesia.
Ia tekankan bahwa daftar binaan tersebut dikeluarkan guna mendaftar tanaman yang diawasi oleh Kementan.
“Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, ga boleh sama sekali,” tambahnya.
Ganja akan diawasi oleh Kementan. Namun, kementan tak berencana membudidayakan ganja sebagai tanaman obat.
“Melabrak UU tidak boleh lah, hanya Permentan toh,” tandasnya.
Selain ganja, Permentan tersebut juga menetapkan jenis tanaman obat lain yang dibina. Antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.