Jakarta, owntalk.co.id – Puan Maharani selaku Ketua DPR RI nyatakan sudah saatnya mengganti warisan hukum zaman penjajahan dengan produk hukum buatan Indonesia.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Walaupun begitu, menurutnya produk hukum Indonesia tetap harus pertimbangkan dan sesuai dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Indonesia.
“Sudah saatnya produk-produk hukum warisan jaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, “Indonesia Maju”, jargon pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin perlu menjadi tujuan bersama dalam pembangunan hukum.
Puan menyampaikan, produk hukum yang dibuat harus dapa mendukung tujuan dan membawa kemajuan Indonesia. Ia berpendapat, kebutuhan hukum terus mengikuti perkembangan zaman.
“Produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis,” ucapnya.