Batam Masuk Red Zone Covid 19, Wali Kota Minta Masyarakat Patuhi Aturan Berikut

berita terkini batam
Update Covid 19 - Per 15 April Korban Positif Corona di Batam Capai 17 Orang(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Untuk memudahkan penyampaian informasi ke masyarakat Walikota Batam menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Rabu (15/04).

Dalam agenda tersebut ada beberapa keputusan bersama yang telah di buat untuk mencegah penyebaran Covid 19 semakin meluas

Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.

Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal.

Sementara secara kumulatif, Batam memiliki 145 PDP, 14 orang sudah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19, dan lima orang pasien positif sudah meninggal dunia.

Walikota Batam, Muhammad Rudi Menuturkan, kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membantunya untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang nantinya telah di sepakati bersama dalam mencegah penyebaran covid 19 secara meluas

“Saya mohon bapak/ibu sekalian, sampaikan kepada seluruh ulama, ayo..Ini tak ada kepentingan pribadi saya, harus saya ambil demi kepentingan umat, seluruhnya. Agama apapun di Kota Batam, yang jumlahnya mencapai satu juta lebih harus di selamatkan, Mari kita bersama menjaga komunikasi dengan soft semuanya, supaya kebijakan-kebijakan, yang menurut saya, mungkin tidak semua orang bisa menerima,” ungkapnya kepada media.

Rudi menambahkan ada tujuh keputusan yang digarapkan dapat di patuhi oleh masyarakat

“Ada 7 aturan yang wajib di patuhi masyarakat untuk mencegar menyebarnya covid 19, Pertama, Batam sudah zona merah, Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam, Ketiga penegasan penggunaan masker, Ke empat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun, Kelima, PSBB akan diberlakukan, Ke enam, segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang. Ke tujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB,” jelasnya.

Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.

Berdasar data terbaru, yang meninggal terindikasi transmisi lokal. Pada Selasa (14/04), Batam mencatat 62 orang menunjukkan hasil “reaktif” setelah ditest PCR. Itu masing-masing 7 ODP, 8 OTG, dan 47 PDP. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *