Jakarta, Owntalk.co.id — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun. Pada tahap kedelapan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas sekitar 259 ribu hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan menyelamatkan kekayaan negara dari berbagai bentuk penguasaan maupun pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Selama dua tahun menjalankan tugas, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai sekitar 6,2 juta hektare. Sementara itu, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai kurang lebih Rp52 triliun.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras Satgas PKH dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara.
Menurut Presiden, dana yang berhasil diselamatkan akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung program pengentasan kemiskinan, perbaikan sekolah, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Selain penertiban, pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap. Pemerintah menargetkan jumlah polisi hutan meningkat menjadi 21 ribu personel pada 2027, sebelum secara bertahap mencapai 70 ribu personel.
Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan dan pembenahan tata kelola kekayaan negara akan terus dilanjutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset dan kekayaan negara dapat dikelola secara tertib serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

