Mangkir Dua Kali, Tiga Perusahaan Sengketa Mobil Mewah Bakal Disidak Komisi I DPRD Batam

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dprd Batam terkait Sengketa Mobil Mewah

BATAM, OWNTALK.CO.ID — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengambil sikap tegas setelah tiga perusahaan yang diundang kembali mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan mewah, Selasa (29/9/2026). Ketiga entitas tersebut adalah PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto.

Mangkirnya ketiga perusahaan untuk kedua kalinya secara berturut-turut tersebut memantik reaksi keras dari Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Batam tidak akan tinggal diam dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi ketiga perusahaan.

banner 728x90

“Jangan anggap remeh kami di lembaga DPRD Batam,” ujar Anwar Anas saat memimpin rapat di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam.

Langkah sidak diambil guna mengumpulkan data dan fakta lapangan secara langsung, sehingga proses pengawasan tidak terhenti akibat ketidakhadiran para pihak yang dipanggil.

Ketidakhadiran berulang ini turut disesalkan oleh Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PT Emka Persada Indonesia selaku pihak pengadu. Muhammad Hatta Kainang, S.H., yang didampingi Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., dan Rional Putra, S.H., M.H., menilai tindakan ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD telah membuktikan bahwa pemanggilan resmi sebanyak dua kali tidak diindahkan oleh ketiga perusahaan tersebut. Bagi kami, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi,” kata Hatta usai RDP.

Hatta menjelaskan, tuntutan dari kliennya tergolong sederhana, yakni transparansi mengenai kondisi fisik kendaraan yang ditransaksikan. Kliennya meminta bukti sah bahwa mobil mewah yang dibeli benar-benar dalam kondisi baru (brand new).

“Inti dari klien kami sebenarnya sederhana, buktikan bahwa mobil Anda baru. Jika tidak bisa membuktikan mobil tersebut baru, kembalikan uang klien kami. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban maupun narasi yang mampu membuktikan hal tersebut,” tegas Hatta.

Ia menambahkan bahwa pihak pengadu telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan kendaraan tersebut bukan merupakan unit baru.

Soroti Izin Operasional dan Kelayakan

Selain persoalan kondisi fisik kendaraan, sengketa ini berkembang pada ranah administrasi serta perizinan lalu lintas pemasukan barang impor ke kawasan bebas Batam. Hatta mendorong Komisi I DPRD Batam bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam untuk menguji seluruh izin operasional ketiga perusahaan tersebut.

“Walaupun perizinan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat, aktivitas usahanya berada di Batam. Oleh karena itu, PTSP Kota Batam memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk melakukan pengawasan serta evaluasi atas dugaan pelanggaran pelaku usaha,” tutur Hatta.

Di sisi lain, Tim Hukum PT Emka Persada Indonesia mengonfirmasi bahwa terhadap putusan perkara perdata tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, proses hukum keperdataan masih terus berjalan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Langkah sidak yang direncanakan oleh Komisi I DPRD Batam diharapkan mampu mengurai benang merah sengketa transaksi, keabsahan dokumen impor, hingga status perizinan usaha. Hal ini menjadi krusial guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas transaksi barang bernilai tinggi di Kota Batam.

Redaksi OWNTALK.CO.ID memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pimpinan PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *