Batam, Owntalk.co.id — Penanganan kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali mendapat sorotan. Tim Advokasi Setokok mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menjalankan proses penegakan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Desakan tersebut disampaikan Tim Advokasi Setokok melalui pernyataan sikap tertanggal 28 September 2026, setelah mengikuti perkembangan penanganan perkara serta melakukan pendampingan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dari kelompok masyarakat pemilik lahan.
Tim Advokasi Setokok yang dipimpin advokat Edward Kamaleng, S.H., M.H., bersama anggota tim Kornelis Boli Balawanga, S.H., Arpandi Karjono, S.H., M.H., Dominikus Jawa, S.H., M.H., Dominikus Aliando, S.H., dan Antonius Bogar, S.H., menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus bentrokan berdarah di Setokok.
Bentrokan di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, pada 14 September 2026, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Polresta Barelang sebelumnya menyatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan rangkaian kericuhan tersebut.
Dalam pernyataannya, Tim Advokasi Setokok menilai terdapat perbedaan dalam penanganan laporan dari masing-masing pihak. Mereka meminta penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang memastikan seluruh laporan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“TIM ADVOKASI SETOKOK mendesak penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang agar berlaku adil, profesional dan tidak diskriminatif dengan berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara.” kata Edward Kamaleng.
Tim advokasi juga menyoroti penanganan laporan dari kelompok masyarakat pemilik lahan yang menurut mereka masih berjalan lambat. Mereka membandingkannya dengan proses hukum terhadap sejumlah pihak lain dalam perkara bentrokan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Polresta Barelang sebelumnya mengungkap dua perkara terkait bentrokan tersebut. Dalam salah satu perkara, dua tersangka berinisial RS dan P ditetapkan terkait dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara lainnya, tersangka berinisial SH ditetapkan terkait dugaan penggunaan senjata penikam atau penusuk serta penghasutan.
Soroti Dugaan Pembiaran Sebelum Bentrokan
Tim Advokasi Setokok juga menyampaikan penilaian bahwa bentrokan 14 September tidak terlepas dari dugaan kurang optimalnya penanganan laporan sebelum peristiwa terjadi.
Dalam dokumen tersebut, tim advokasi menyebut adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang menurut mereka belum ditindaklanjuti secara maksimal sebelum bentrokan.
Atas dasar itu, mereka meminta adanya evaluasi terhadap respons aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, khususnya berkaitan dengan potensi konflik yang telah muncul sebelum bentrokan.
Tim advokasi juga mempertanyakan langkah pencegahan yang dilakukan aparat sebelum bentrokan pecah. Mereka menyatakan terdapat personel kepolisian di sekitar lokasi, namun menurut mereka langkah preventif untuk mengantisipasi penggunaan senjata dan kekerasan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Saksi
Selain persoalan penanganan perkara, Tim Advokasi Setokok mengungkapkan keberatan terhadap apa yang mereka sebut sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap sejumlah saksi.
Mereka menuding terdapat saksi yang ditangkap atau dibawa untuk pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi serta mengalami perlakuan yang dinilai intimidatif.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Tim Advokasi Setokok dan menjadi bagian dari tuntutan mereka agar mekanisme pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang diperiksa dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Tim advokasi juga mempersoalkan pengamanan kegiatan penggusuran atau pengrusakan tanaman milik masyarakat yang mereka sebut berlangsung setelah bentrokan.
Desak Kapolri hingga Komnas HAM
Dalam bagian akhir pernyataan sikapnya, Tim Advokasi Setokok menyampaikan sejumlah tuntutan kepada sejumlah lembaga.
Pertama, mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang beserta jajaran terkait penanganan kasus Setokok.
Kedua, mereka meminta Kompolnas dan Komisi III DPR RI memanggil serta meminta pertanggungjawaban Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait penanganan bentrokan di Setokok.
Ketiga, Tim Advokasi Setokok menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan sejumlah anggota kepolisian, termasuk dari Polsek Galang, Polsek Bulang, Polresta Barelang, serta tim URC dan penyidik Subdit III Jatanras Polda Kepri atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Keempat, mereka mendesak Polda Kepri memanggil dan memeriksa Rita Gultom, yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai pihak yang mereka tuduhkan memiliki keterlibatan dalam kegiatan bersama kelompok Lang Laut terkait pemagaran dan pengrusakan atau penggusuran tanaman masyarakat.
Kelima, mereka meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi terkait dugaan penembakan serta persoalan hak masyarakat pemilik tanah di Setokok.
Sementara itu, proses hukum terhadap bentrokan Setokok masih berjalan. Polda Kepri juga telah menerima laporan dari pihak kelompok Lang Laut terkait dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban dan perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, proses penyidikan selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak, penggunaan senjata, serta akar persoalan lahan yang melatarbelakangi bentrokan.

