Batam, Owntalk.co.id – Seorang Karyawan tempat hiburan malam yang berinisal AH (31) di tangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka di tangkap dirumah kontrakannya di jalan Terogong 2, cilandak, Jakarta Selatan, akhir juni lalu.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, AH merupakan karyawan tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.
“Disamping pemakai, tersangka juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,”ujarnya
AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita empat paket sabu sebesar 0,48 gram.
Atas perbuatannya ,AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.