Diagnosa Melalui Rapid Test Tak Lagi Direkomendasikan

berita terkini batam
Ilustrasi Rapid Test, (foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Rapid test tak lagi direkomendasikan untuk diagnosa Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan ini, tertulis: “Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik.”

Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus. Seperti pada pelaku perjalanan, serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti rehabilitasi, asrama, dan pada kelompok-kelompok rentan.

Namun, untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain Rapid Test direkomendasikan oleh WHO.

Untuk kepentingan diagnostik, pemerintah mengikuti rekomendasi WHO yaitu pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang diduga terinfeksi COVID-19. Metode yang direkomendasikan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Sebelumnya, banyak ahli kesehatan yang menilai rapid test ini tak efektif mendeteksi Covid-19. Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Bahkan hasil non-reaktif rapid-test ditetapkan sebagai salah satu syarat perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *