Belu, Owntalk.co.id – Aparat Satreskrim Polres Belu menetapkan penyanyi Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain Piche, dua pria lainnya berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang dinilai telah terpenuhi.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RM, RS, dan PK berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Astawa dikutip Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini ditangani oleh Polres Belu setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di wilayah Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga berada di kamar hotel bersama ketiga terlapor dan mengonsumsi minuman keras. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para tersangka disebut melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pemerkosaan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, turut dipertimbangkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan segera melayangkan pemanggilan terhadap Piche Kota dan RS untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara terhadap RM, aparat berencana melakukan tindakan tegas karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Piche Kota maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

