banner 728x90

Raih Nilai Tertinggi, Penunjukan Muhammad Zen sebagai Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Dibatalkan, Siap Gugat ke PTUN

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Karimun, Owntalk.co.id – Muhammad Zen, peserta seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2025–2030 yang meraih peringkat pertama, batal ditetapkan sebagai direktur utama. Pembatalan tersebut menuai polemik dan berujung pada rencana gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam proses seleksi, Muhammad Zen mencatatkan nilai tertinggi, masing-masing 7,68 pada Uji Kompetensi dan Karakter (UKK) serta 8,57 pada tahapan wawancara. Namun, meski dinyatakan unggul, penunjukannya justru dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Melalui kuasa hukumnya, advokat Linda Theresia, Muhammad Zen menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum. Menurut Linda, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah dan transparan, mulai dari seleksi administrasi, UKK, hingga wawancara langsung dengan Bupati Karimun.

“Pengumuman pembatalan tercatat bertanggal 17 November 2026. Namun, klien kami baru menerima surat pembatalan secara resmi pada 26 Januari 2026, melalui surat Bupati Karimun Nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025,” ujar Linda kepada wartawan.

Dalam surat tersebut, pembatalan penunjukan Muhammad Zen didasarkan pada pertimbangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Disebutkan bahwa Muhammad Zen dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, yang berkaitan dengan aspek keahlian, pengalaman, dan integritas.

Namun demikian, Linda menilai alasan tersebut janggal dan patut dipertanyakan. Ia menduga dokumen administrasi yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri tidak disampaikan secara utuh, sehingga memengaruhi penilaian terhadap kliennya.

“Kami menduga kuat berkas administrasi yang disampaikan ke Kemendagri tidak lengkap. Dugaan sabotase tentu ada, dan ini yang akan kami buktikan secara hukum,” tegasnya.

Linda memaparkan, Muhammad Zen memiliki rekam jejak panjang di bidang pengelolaan perusahaan daerah dan air minum. Beberapa dokumen yang telah dilampirkan dalam proses seleksi antara lain pengalaman sebagai Manajer PT Karimun Jaya Sinergi selama tujuh tahun (2001–2007), pengalaman memimpin di PDAM Tanjungbalai Karimun sejak 1997 hingga 2003—termasuk sebagai Kepala Bagian dan Pelaksana Tugas Manajer—serta Surat Keputusan pengangkatan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun periode 2016–2019.

Kami mempertanyakan, di bagian mana klien kami dianggap tidak memenuhi syarat. Apakah karena berkas tidak disampaikan seluruhnya atau terjadi kesalahan penilaian? Jika ada manipulasi atau penghilangan dokumen, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” kata Linda.

Pasca pembatalan tersebut, peserta yang berada di peringkat kedua justru ditetapkan sebagai direktur dan dijadwalkan akan dilantik pada 9 Februari 2026. Kondisi ini dinilai pihak Muhammad Zen sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan jabatan.

Jika hal ini benar terjadi, maka jelas klien kami dirugikan. Kami akan mengajukan keberatan sebagai syarat formal sebelum menggugat ke PTUN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini kami bawa hingga ke Presiden,” tegas Linda.

Dengan jadwal pelantikan direktur utama Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 yang kian dekat, dinamika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dipastikan memanas. Rencana gugatan ke PTUN ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jabatan publik di Bumi Berazam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *