banner 728x90
Batam  

Bukan Sejak Awal Resmi, Surat Tugas Jukir Ocarina Baru Terbit Usai Penertiban

Batam, Owntalk.co.id – Polemik keberadaan juru parkir (jukir) di kawasan Ocarina, Bengkong, akhirnya diluruskan. Chief Security Kawasan Ocarina, Hendrikus, menegaskan bahwa Surat Tugas Juru Parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam baru diterbitkan setelah adanya peneguran awal dan temuan kartu identitas jukir yang tidak sesuai lokasi.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai narasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah aktivitas parkir di kawasan Ocarina telah lebih dulu mengantongi izin resmi.

“Faktanya, penertiban dilakukan lebih dulu. Surat tugas dari Dishub terbit belakangan, pada 12 Januari 2026,” tegas Hendrikus.

Ia menjelaskan, penertiban tahap pertama dilakukan pada 7 Januari 2026. Saat itu, dirinya menginstruksikan dua komandan regu (Dandru) didampingi dua anggota untuk melakukan peneguran dan menghentikan aktivitas jukir yang beroperasi di kawasan Ocarina.

Dalam peneguran tersebut, juru parkir menunjukkan kartu identitas. Namun setelah diperiksa, titik koordinat pada ID card jukir tercantum di kawasan pertokoan Botania, bukan di kawasan Ocarina.

“Karena lokasi di ID card tidak sesuai, aktivitas parkir langsung kami hentikan,” jelas Hendrikus.

Pihak keamanan kemudian berkoordinasi dengan koordinator jukir bernama Berlin. Berlin mengakui kekeliruan tersebut, menyampaikan permohonan maaf, dan menarik seluruh anggotanya dari kawasan Ocarina.

“Tidak ada konflik. Semua berjalan kondusif,” tambahnya.

Baru setelah peristiwa peneguran itu, Dishub Kota Batam menerbitkan Surat Tugas Juru Parkir Nomor 002/SPT-PARKIR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat tersebut menugaskan Saut Manurung sebagai Koordinator Lapangan pengelolaan parkir di Jl. Pasir Putih No. 1 (TNTREM Coffee), Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, serta menetapkan Amdi sebagai juru parkir di lokasi yang sama.

Hendrikus kemudian menambahkan keterangan lanjutan terkait perkembangan setelah surat tugas tersebut terbit. Ia menjelaskan bahwa pada 14 Januari 2026, juru parkir yang ditugaskan datang ke kawasan Ocarina bersama Beberapa oknum dari Dishub Batam untuk menemui pihak manajemen dan melakukan pengutipan parkir.

“Manajemen tidak langsung menyetujui, karena ingin mengajukan parkir mandiri,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, manajemen kawasan kemudian secara resmi melayangkan surat pengajuan parkir mandiri kepada Dishub Kota Batam pada 15 Januari 2026.

Hendrikus menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan kronologi kejadian agar tidak menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami luruskan agar publik paham kronologinya. Peneguran lebih dulu, surat tugas kemudian, dan setelah itu ada proses administrasi lanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *