Batam, Owntalk.co.id – Seorang perwira polisi berinisial Iptu TSH yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.
Iptu TSH ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan Iptu TSH kini sedang dalam pemeriksaan intensif.
“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Modus Penggerebekan Fiktif BNN
Pandra mengungkapkan, modus yang digunakan oknum perwira tersebut adalah melakukan penggerebekan fiktif dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (16/10) di sebuah lokasi di Ruko Bunga Raya Botania 1, Batam.
“Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat itu diterima baru-baru ini,” ujar Pandra.
Diduga Libatkan 7 Oknum TNI
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian serius setelah korban, BJ, membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.
Dalam laporannya, BJ mengaku menjadi korban pemerasan dengan kedok penggerebekan fiktif BNN. Ia menduga perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Iptu TSH, tetapi juga melibatkan 7 oknum anggota TNI di Kota Batam.
Menanggapi laporan tersebut, tim Propam Polda Kepri langsung bergerak cepat.
“Langsung direspons Bidpropam, memeriksa dan menahan yang bersangkutan,” ucap Pandra.
Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak tegas oknum yang melanggar. “Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

