Batam, Owntalk.co.id – Polemik bangunan liar di atas Right Of Way (ROW) jalan 30 meter kawasan Tanjung Uncang memicu desakan keras dari warga untuk segera dilakukan penertiban. Warga dari sejumlah perumahan bersuara satu: penataan row jalan ini adalah “harga mati” demi lingkungan yang indah, tertib, dan bernilai.
Camat Batuaji, Addi Harnus SE, turun langsung meninjau lokasi bersama perangkat kelurahan, RT, RW, dan ketua LPM pada Minggu (12/10/2024) sore.
Dalam tinjauannya, ia mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang jalan oleh warga yang membangun tanpa izin.
“Terima kasih atas undangannya. Sesuai janji, saya turun langsung meninjau lokasi. Dari hasil pertemuan semalam dan laporan RT RW, memang benar row jalan 30 meter ini sudah banyak dipenuhi bangunan masyarakat tanpa izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut kini telah sampai pada Surat Peringatan (SP) tahap 3.
Nasrul Koto, ketua RW 018 Kelurahan Tanjung Uncang, menyampaikan bahwa perjuangan warga memperjuangkan pembangunan jalan di ROW 30 meter ini sudah dilakukan bertahun-tahun melalui musrenbang.
“Row 30 ini milik pemerintah. Kami sudah mengajukan lewat musrenbang beberapa kali. Harapan kami, semua bangunan liar di row 30 dibersihkan agar lingkungan perumahan terlihat indah dan tertata,” tegasnya.
Ketua RT 01 RW 023, Surya Dharma Sitompul juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, warga telah menunggu belasan tahun agar jalan tersebut terealisasi sesuai rencana tata kota.
“Row 30 adalah hak publik, bukan milik oknum yang m ncari keuntungan dengan bangun rumah untuk kios dan kost-kostan. Warga kami membayar pajak dan berhak atas fasilitas jalan yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Surya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I pada Jum’at (10/10/2025) lalu, komentar salah satu anggota DPRD yang dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada aspirasi warga.
“Kami kecewa karena dalam RDP yang didengar bukan aspirasi RT dan RW sebagai perwakilan warga enam perumahan. Jika aspirasi kami tidak diindahkan, kami khawatir akan tumbuh ribuan bangunan liar baru sepanjang Jalan Brigjen Katamso,” tambahnya.
Permasalahan row jalan 30 meter ini mencakup enam perumahan, di antaranya Marina Green Tahap 1 dan 2, Bagama Citra Mas, Glori Cahaya Permai, dan Sumber Indo, dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000 jiwa. Warga berharap bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan tata kota.
“Harapan kami, pemerintah hadir dan menata kawasan ini secara humanis, tetapi tegas. Penataan yang baik akan meningkatkan nilai lingkungan dan properti warga,” tutup Surya.
Camat Batuaji memastikan pihaknya akan meneruskan proses ini ke Satpol PP untuk langkah penertiban sesuai ketentuan. Ia juga berjanji menyampaikan aspirasi warga kepada instansi terkait, termasuk Komisi I DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam.