Karimun,Owntalk.co.id – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menerima Kunjungan Puluhan Masyarakat Kecamatan Meral untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Rumah Dinas terkait IPR di Pulau Babi, kamis 25/09/2025.
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan, polemik yang terjadi menyangkut perbedaan interpretasi pada regulasi mengenai IPR penambangan pasir laut.
“Sementara ini distop kan. Itu karena ada perbedaan persepsi terkait surat. Ini yang mau kami dudukan,” katanya.

Ing Iskandarsyah menjelaskan, kegiatan penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar tidak hanya menyumbang PAD bagi Karimun, lebih dari itu membuka lapangan pekerja cukup luas bagi masyarakat.

“Kami lihat IPR ini bukanya hanya sebatas PAD bagi kita, tapi juga orang yang terlibat bekerja bisa mencapai ratusan orang,” jelasnya.
Iskandarsyah menyebutkan, kontribusi PAD yang sudah diberikan IPR Edy Anwar selama empat bulan beroperasi di perairan Pulau Babi telah mencapai Rp500 juta. Di mana luasan eksplorasi mencakup satu hektare.
“Pada sekitar Rp500 juta, baru empat bulan beroperasi,” sebutnya.
Iskandarsyah mengungkapkan, untuk mengurai polemik yang terjadi, Pemda Karimun telah menyurati Gubernur Kepri dan ditembuskan ke Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri untuk segera mencarikan solusi.
“Isi suratnya meminta penambahan kuota jika memang diperlukan. Yang intinya agar IPR ini tetap bisa beroperasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kekayaan alam pasir laut di kawasan Pulau Babi memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Terlebih banyaknya permintaan domestik mensuplai kebutuhan pembangunan.
“Kita juga ada permintaan dari Bupati Meranti untuk mensuplai. Karena mereka cukup bergantung dari pasir laut kita,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum IPR Edy Anwar Patas Rambe mengatakan, menurut pasal yang didapat PP nomor 96 tahun 2021. Bahwasanya di pasal 177 hanya IUP dan IUPK yang memakai kuota Produksi.
Sedangkan untuk IPR tidak pakai Kuota Produksi. Hanya pakai membuat laporan berkala, triwulan, laporan akhir dan laporan khusus.
“Jadi banyak kekeliruan yang diterima KSOP ini. Dia membahas hal yang bukan domainnya,” jelasnya.

