banner 728x90

DPR Sahkan UU Baru, Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin utama dari revisi ini adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pengesahan berlangsung setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan forum. Serentak, para anggota dewan menyatakan setuju.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu (one stop service) bagi seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah.

“Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

Selain alih status kelembagaan, undang-undang ini juga memuat kerangka hukum yang lebih komprehensif, terdiri dari 16 bab dan 130 pasal, yang mengatur keadilan, transparansi, serta kemudahan bagi jemaah.

Dengan lahirnya kementerian baru, seluruh ASN Kementerian Agama yang selama ini menangani urusan haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk infrastruktur dan sistem pendukung yang sudah ada.

Keputusan ini menambah jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran menjadi 49 kementerian. Pemerintah berharap, transformasi kelembagaan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menjawab tantangan panjangnya daftar tunggu, serta memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *