Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat tonggak sejarah baru dalam pengadaan barang/jasa. Untuk pertama kalinya, transaksi sektor Bina Marga melalui E-Katalog Versi 6 berhasil direalisasikan dengan nilai Rp 3.793.278.800, seluruhnya Produk Dalam Negeri (PDN).
Capaian ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 38 yang mengatur metode pemilihan penyedia melalui E-purchasing.
Selain itu, keberhasilan ini juga sesuai dengan amanat Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaksanaan E-purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 apabila produk tersedia di dalamnya.
Presiden Republik Indonesia telah mencgaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan Katalog Elektronik Versi 6.0. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi, menekan biaya administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam transaksi perdana ini. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau menjadi pionir, merealisasikan pengadaan sektor Bina Marga dengan pengiriman di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Langkah ini menempatkan Kepri sebagai salah satu daerah yang paling cepat beradaptasi dan menerapkan sistem baru dibandingkan banyak provinsi lain.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Transaksi perdana ini bukan sekadar pencapaian administrasi, tetapi simbol komitmen Pemprov Kepri untuk menjalankan amanat Presiden dan mendukung pertumbuhan produk dalam negeri. Kami berharap OPD lain segera mengikuti langkah ini agar realisasi belanja pemerintah semakin optimal dan tepat sasaran, ” ujarnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sinergi antar-OPD, serta kerja sama aktif dengan pelaku usaha lokal. Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperluas penggunaan E-Katalog Versi 6, khususnya pada sektor konstruksi, demi percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menorehkan capaian bersejarah dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk pertama kalinya, transaksi sektor Bina Marga melalui E-Katalog Versi 6 berhasil direalisasikan, dengan nilai fantastis Rp 3.794.169.000. Lebih membanggakan lagi, seluruh transaksi ini menggunakan 1007c Produk Dalam Negeri (PDN). Capaian ini bukan sekadar angka.
Ia adalah bukti nyata komitmen Kepri dalam menjalankan amanat Pasal 38 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa metode e-purchasing wajib dilakukan untuk barang dan pekerjaan konstruksi yang telah tercantum di katalog elektronik.
Tak hanya itu, keberhasilan ini juga selaras dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 dan mendorong pemanfaatan penuh Katalog Elektronik Versi 6 untuk sektor konstruksi.
Presiden RI sebelumnya telah menginstruksikan bahwa mulai 1 Januari 2025. seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan E-Katalog Versi 6.0. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, mengurangi biaya pengadaan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Keberhasilan transaksi perdana ini dicapai berkat kerja sama lintas sektor, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau sebagai pelaksana, dengan dukungan penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Data menunjukkan bahwa di provinsi lain, jumlah pelaku usaha yang menayangkan produk di sektor Bina Marga pada E-Katalog Versi 6 sudah cukup banyak. Kini, Kepri telah memulai langkah awal penting untuk menyusul bahkan melampaui capaian tersebut.
“Ini adalah momentum penting. Dengan transaksi perdana ini, kita membuktikan bahwa Kepri siap memanfaatkan sepenuhnya fitur E-Katalog Versi 6. khususnya di sektor konstruksi bidang Bina Marga, untuk percepatan realisasi belanja yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada produk dalam ncgeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara.
Capaian ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi OPD lainnya di Kepulauan Riau untuk segera memanfaatkan E-Katalog Versi 6. Semakin cepat dan masif adopsinya, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan tepat waktu.