Batam, Owntalk.co.id – Kecurigaan dan kejelian petugas Bea Cukai Batam berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±188,9 gram di Bandara Internasional Hang Nadim pada Selasa, 22 Juli 2025. Seorang calon penumpang pria berinisial OT diamankan setelah gerak-geriknya dinilai tidak wajar saat akan melakukan penerbangan tujuan Surabaya-Lombok.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari profiling rutin yang dilakukan oleh petugas di area pemeriksaan X-Ray.
“Saat petugas melakukan profiling, calon penumpang berinisial OT ini terlihat sangat gugup dan cara berjalannya tidak wajar. Hal ini langsung memicu kecurigaan petugas kami di lapangan,” kata Zaky dalam keterangannya.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam dubur pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, kami pastikan bahwa tiga bungkus tersebut berisi narkotika jenis Methamphetamine (sabu),” ujar Zaky.
Diperintah Jaringan dari Tanjung Balai Karimun
Dari hasil interogasi awal, OT mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang ia kenal di salah satu tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
“Pelaku OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per bungkus. Seluruh biaya tiket dan penginapan ditanggung penuh oleh PI,” ungkap Zaky.
Zaky menambahkan, OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. Di sana, ia bertemu dengan pria lain berinisial SH, yang merupakan seorang residivis kasus narkotika. “SH inilah yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu tersebut kepada OT untuk dibawa ke Lombok,” tuturnya.
Saat ini, tersangka OT beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.