Batam, Owntalk.co.id – Selama tujuh tahun, mereka menjadi momok menakutkan bagi kapal-kapal asing yang melintasi Selat Philips, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Beraksi secara rapi dan terorganisir, sindikat perompak ini berhasil mengakhiri jejaknya setelah tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan mereka dan menangkap delapan pelaku utama.
Pengungkapan ini mengakhiri teror panjang yang telah meresahkan pelayaran internasional sejak 2017. Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja sama intensif dengan berbagai otoritas maritim.
“Jaringan ini sudah lama menjadi target kami. Mereka sangat sistematis dan terorganisir, memanfaatkan padatnya lalu lintas di perairan Kepri,” ungkap Handono pada Senin (14/7).
Jejak sindikat ini akhirnya terendus setelah aksi terakhir mereka merompak kapal asing bernama Torm Elizabeth. Dari kapal tersebut, mereka menjarah suku cadang vital dan berbagai perangkat elektronik. Berbekal informasi dari kejadian ini, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus delapan tersangka.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa perahu kayu yang digunakan untuk beraksi, alat komunikasi, sejumlah senjata tajam, dan sepucuk senjata jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi untuk mengintimidasi korban.
“Fakta yang paling mengejutkan adalah pengakuan mereka yang telah beroperasi sejak tahun 2017,” jelas Handono.
Uniknya, sindikat ini beraksi layaknya perompak ‘musiman’. Mereka hanya melancarkan serangan pada bulan-bulan tertentu, terutama di bulan Juli, dengan target dua hingga tiga kapal per tahun. Alasan di balik pemilihan waktu ini masih terus didalami oleh penyidik.
Setiap anggota sindikat memiliki peran yang jelas, mulai dari tekong (nakhoda perahu), pemanjat kapal yang lincah, hingga eksekutor yang bertugas menjarah barang. Menurut Handono, barang hasil curian kemudian dijual ke Jakarta melalui jalur darat maupun laut. “Keuntungan dari penjualan dibagi rata sesuai peran masing-masing pelaku,” tambahnya.
Meski delapan orang telah diamankan, perburuan belum usai. Polisi kini memburu dua orang yang diduga kuat sebagai otak sindikat, berinisial P dan F.
Para tersangka yang tertangkap dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti sampai dua pelaku utama tertangkap. Kami juga mengimbau seluruh kapal yang melintas untuk senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan,” tegas Handono.