Batam, Owntalk.co.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/7) di Olympus Lantai 9, Hotel Pacific Batam.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri, akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mahasiswa, dan personel Polri.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Anom Wibowo menyebutkan bahwa KUHP baru ini merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. KUHP ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan dirancang untuk menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, serta menyesuaikan dengan dinamika hukum dan perkembangan zaman,” ujarnya.
Wakapolda Kepri juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan kalangan akademisi dalam menyosialisasikan substansi KUHP kepada masyarakat secara luas.
Senada dengan hal tersebut, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusinya dalam pembinaan hukum, baik di internal Polri maupun eksternal kepada masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus siap secara komprehensif dalam menyambut pemberlakuan undang-undang baru ini,” tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., selaku Kaprodi S2 Hukum Universitas Riau Kepulauan. Ia mengulas filosofi, substansi utama, serta tantangan implementasi KUHP Nasional di tengah masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, mencerminkan antusiasme dan perhatian terhadap reformasi hukum pidana nasional.