banner 728x90
Batam  

Usai Pergoki Suaminya Selingkuh di Ranjang Rumah Sendiri, Istri Laporkan Tindakan KDRT Pelaku Ke Polisi

MMH korban perselingkuhan dan KDRT didampingi oleh tim Hukum LBH IPK Kepri saat menggelar Konferensi Pers di The Hill Hotel

Batam, Owntalk.co.id – Kasus Perselingkuhan Suami-Istri pasangan Muda kembali menjadi Sorotan. Kali ini, salah seorang Warga Cipta Land Tiban, memergoki Suaminya tengah berselingkuh di Ranjang Rumahnya Sendiri. Bukti perselingkuhan suaminya tersebut direkam oleh perempuan Berinisial MMH (25) pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Sontak vidio tersebut sempat viral di media Sosial.

Saat menggelar konferensi pers di pada Senin (07 Juli 2025), MMH didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Provinsi Kepri menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

MMH mengatakan, kejadian bermula saat ia dan suaminya sedang melakukan pindahan rumah. Karena kelelahan dengan akivitas tersebut ia tidur secara terpisah dari suaminya, akhirnya MMH memutuskan menginap dirumah orangtuanya saat pindahan rumah tersebut.

“Karena saya memiliki anak kecil jadi saya memutuskan untuk menginap dirumah orangtua saat proses pindahan rumah tersebut. Dan kembali ke rumah saat pagi harinya. Namun, saat kembali saya melihat mobil suami terparkir di depan rumah dengan keadaan pintu rumah terkunci. Saya mencoba memanggil suami beberapa kali namun tidak ada respon,” ungkapnya.

Karena tidak mendapat respon dari suaminya, Lanjut MMH, ia meminta Bantuan satpam perumahan untuk masuk kerumah melalui jendela. Setelah masuk kedalam rumah, ia memergoki suaminya tengah berada di ranjang bersama Wanita Lain.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saya melihat Suami sedang tidur dengan wanita lain diranjang rumah kami. Sontak saya merekam kejadian tersebut dan viral di Medsos,” jelasnya.

MMH juga menjelaskan, selama enam tahun menjalani pernikahan ia kerap mendapat perlakuan kasar dari Sang suami yang bernama Irvan Rivaldo Harianja (IRH). Ia mengira sikap Irvan tersebut dapat berubah, namun hingga terjadinya perselingkuhan ia tetap mendapatkan hal yang tidak menyenangkan dari suaminya.

“Selain perselingkuhan, Irvan juga sering mengonsumsi narkoba, berjudi online dan melakukan kekerasan fisik. Saya mengira sikap kasarnya bisa berubah, namun hal itu tidak ada hasilnya,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, MMH justru dilaporkan oleh suaminya ke Polsek Sekupang atas dugaan perusakan barang-barang miliknya. MMH didampingi oleh LBH IPK Kepri melaporkan balik suaminya atas kekerasan tindak KDRT baik secara fisik dan psikis yang dialaminya.

Melalui tim hukum yang dikoordinasikan oleh Ketua DPD IPK Kepri, Budi Bukti Purba, tiga pengacara diturunkan untuk mendampingi MMH, yakni Romesko Purba, S.H., Muhammad Imam Fauzi, S.H., dan Fandi Ahmad, S.H.Romesko Purba, S.H mengatakan telah menemukan indikasi bahwa MMH telah mengalami kekerasan psikis dalam rumah tangga selama hampir enam tahun.

Dalam proses mediasi di kepolisian, korban menunjukkan ketakutan berlebihan terhadap pelaku. Bahkan, tim hukum menemukan bukti bahwa MMH sempat melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikis yang dialaminya.

Atas dasar itu, katanya LBH IPK Kepri mengajukan permohonan asesmen psikologis terhadap MMH kepada Psikolog Farah Oktamurdiantri, M.Psi. Hasil asesmen yang diterbitkan pada 22 Mei 2025 menyatakan bahwa MMH mengalami PTSD kronis, depresi berat, serta memiliki risiko tinggi menyakiti diri sendiri.

Psikolog merekomendasikan agar MMH menjalani terapi secara rutin, mendapat perlindungan hukum serta bantuan sosial, dan tetap berada dalam pemantauan tenaga profesional.

Berbekal hasil asesmen dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polsek Sekupang menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Pada 5 Juli 2025, Irvan ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi dengan nomor B/219/VII/Res.1.24/2025/Reskrim.

Ramesko menjelaskan, Laporan kasus KDRT tersebut telah masuk ke Polsek Sekupang dengan ancaman hukuman Pasal 45 Ayat 1 UU KDRT, yakni pidana penjara maksimal 3,5 tahun.  

“Kami berharap pelaku dapat segera ditahan, karena dikhawatirkan kabur dari Batam. Pada postingan sosmednya terakhir kami melihat pelaku sedang berada di Pekanbaru,” kata Ramesko.

LBH IPK Kepri mengapresiasi respons cepat penyidik Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam yang dinilai menunjukkan kepekaan terhadap kasus kekerasan psikis, terutama terhadap perempuan. Mereka mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa.

LBH juga meminta agar Kejaksaan mempertimbangkan penahanan terhadap IRH, mengingat pelaku beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, serta adanya risiko psikologis lanjutan terhadap korban.

“LBH IPK Kepri menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, membela kelompok rentan, dan melawan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *