Batam, Owntalk.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sighit Sarwo Edhi, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati12.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., berlangsung hingga pukul 22.20 WIB. Setelah vonis dibacakan, Sighit langsung dibawa ke Rutan Batam dengan mobil tahanan. Istri terdakwa yang hadir dalam sidang tampak pasrah dengan keputusan tersebut1.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menegaskan bahwa Sighit tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas, tetapi juga aktif terlibat dalam pengedaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara13.
Selama persidangan, Sighit membantah keterlibatan langsung dan mengklaim tindakan tersebut dilakukan oleh bawahannya. Namun, majelis hakim menilai pembelaannya tidak cukup untuk membebaskan dirinya dari tanggung jawab sebagai atasan1.
JPU yang terdiri dari Abdullah, Alinaex HSB, dan Muhammad Arfian menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena menilai perbuatan terdakwa sangat serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegak hukum12.
Vonis ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian menganggap hukuman seumur hidup sudah adil, sementara yang lain berpendapat hukuman mati lebih layak mengingat pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Keluarga terdakwa terlihat terpukul, dan Sighit sendiri belum memberikan komentar panjang usai vonis dibacakan1.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba, terutama di wilayah Barelang yang kerap menjadi sasaran peredaran gelap narkotika