Batam, Owntalk.co.id – Rencana pemerintah pusat untuk memberikan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan disambut dengan keraguan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Pasalnya, Upah Minimum Kota (UMK) Batam saat ini sudah mencapai Rp5 juta, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan untuk penerima subsidi.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan di Batam telah memenuhi standar UMK. “Kalau melihat syarat dari nilai gaji, UMK Batam saat ini berada di angka Rp5 juta. Dari syarat upah sudah termasuk tidak masuk,” ujar Rudi pada Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Disnaker Batam masih menantikan aturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait syarat dan ketentuan perusahaan yang berhak menerima subsidi upah ini. Rudi menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK di Batam. “Sekarang kalau ada perusahaan tak bayar sesuai UMK sudah pasti lapor ke kami. Cuma saja sampai saat ini belum ada. Jadi kami masih menunggu keberlanjutan rencana pemberian subsidi upah ini,” terangnya.
Subsidi upah ini bertujuan untuk mendorong daya beli dan peningkatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Rudi menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran kemungkinan akan serupa dengan saat pandemi Covid-19, di mana karyawan yang rutin membayar BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi prioritas penerima. Namun, detail mengenai data yang akan digunakan untuk penyaluran kali ini masih belum diketahui.
Program subsidi upah ini dikabarkan akan mulai disalurkan pada 5 Juni mendatang, bersamaan dengan paket insentif lainnya. Sebagai pemerintah daerah, Disnaker Batam menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pusat, namun penentuan mekanisme penerima sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat. “Untuk sementara ini, kami menunggu aturan berikutnya,” tutup Rudi.