Polemik Dua Armada Kapal di Lingga Tak Kunjung Usai, Dishub Saling Tuding Kewenangan

Ilustrasi polemik antara dua armada kapal ditangan Dishub Lingga. (Sumber. Dok Owntalk/Yudiar).

Lingga, Owntalk.co.id – Situasi saling tuding kewenangan terkait operasional dua armada kapal antara Mv. Lintas Kepri dan Oceanna 9 yang beroprasi di Pelabuhan Sungai Tenam, Kabupaten Lingga semakin keruh.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau dan Dishub Kabupaten Lingga saling melempar tanggung jawab terkait pengelolaan operasional kapal di Pelabuhan Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.

Meski secara utuh kewenangan terkait pengelolaan pelabuhan Sungai Tenam yang menjadi tempat bersadar kedua kapal fery ini dikelola oleh pemerintah provinsi kepri melalui dinas perhubungan, namun dalam polemik yang terjadi saat ini, Dishub Provinsi Kepri telah memberikan solusi agar permasalahan yang bergulir segera berakhir.

Dishub Provinsi Kepri melalui Kepala Bidang Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri, Azis Kasim Djou, menjelaskan bahwa telah beberapa waktu lalu telah mendudukan persoalan tersebut bersama pihak-pihak terkait.

“Bahkan kami sudah memberikan 3 solusi kepada dishub lingga untuk mengambil keputusan, namun jawaban dari dishub lingga saat ini diluar dari itu,” terang Kabid Kepelabuhanan saat dikonfirmasi. Sabtu, (26/4/2025).

Selain itu, Ajis juga menegaskan, bahwa komitmen Dishub Prov. Kepri untuk mendukung penuh sarana dan prasarana yang menjadi penunjang transportasi laut di Kabupaten Lingga.

“Tentu kami dari Dishub provinsi kepri ingin agar akses masyarakat kepri terutama dipulau-pulau dalam hal transportasi laut lebih mudah, dan kita ingin agar masalah ini segera selesai,” tambahnya.

Selain itu, Kabid Kepelabuhanan Dishub juga menerangkan solusi yang diberikan merupakan jalan tengah bagi polemik kedua belah pihak armada kapal.

“Makanya kita memberikan 3 solusi diatas dan kami kasih kesempatan untuk memilih dalam 1 Minggu ini. Sayangnya Dishub Lingga katanya atas perintah Bupati beri angin kalau mereka (Oceana) nggak mau milih opsi yg kami berikan, maka mereka (kabupaten) diminta menyiapkan solusi dengan memberikan oceana menggunakan dermaga aset Kabupaten yang ada didalam Pelabuhan Sei Tenam (artinya tidak menaati kami yang mengatur),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal, menyebutkan bahwa kewenangan seutuhnya ditangan Dishub Provinsi Kepri.

“Wilayah Sei Tenam adalah kewenangan UPTD melalui Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Segala bentuk pengaturan, termasuk retribusi dan trayek, berada di bawah tanggung jawab mereka. Kami sama sekali tidak diberi mandat, baik soal retribusi maupun hal lainnya,” tegas Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, Sabtu (26/4/2025).

Hal ini seakan memperlihatkan ketidak tegasan dishub Lingga dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di wilayah setempat.

Masyarakat berharap permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak kapal segera menemukan titik terang, agar tidak menjadi penghambat pelayanan masyarakat terutama dalam hal transportasi laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *