Kronologi Mutilasi dan Pembunuhan Sadis di Ngawi

Ngawi, Owntalk co.id – Kekejaman terungkap dalam kasus mutilasi yang menggemparkan Jawa Timur. Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah ditangkap polisi atas pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial UK (29). Jenazah korban yang dimutilasi ditemukan dalam koper merah di Ngawi, menjadi titik awal pengungkapan kasus sadis ini.

Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu malam, 19 Januari 2024. Pertengkaran yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB berujung pada pembunuhan. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Kepanikan kemudian melanda Antok.

Alih-alih menyerahkan diri, Antok menghubungi saudaranya, MAM, untuk meminta bantuan. Ia kemudian pulang ke Tulungagung untuk mengambil koper merah dan alat-alat yang akan digunakan untuk memutilasi korban. Di tengah perjalanan kembali ke Kediri, Antok bahkan sempat membeli pisau di sebuah minimarket.

Di kamar hotel, Antok berupaya memasukkan jenazah UK ke dalam koper, namun gagal. Ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Dengan bantuan MAM, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik, kemudian dibawa ke rumah kosong milik nenek Antok di Tulungagung.

Setelah itu, Antok menjual mobil korban seharga Rp 57 juta di Sidoarjo. Ia dan MAM kembali ke Tulungagung, lalu pada Selasa, 21 Januari, Antok menyewa mobil untuk membuang potongan tubuh korban di tiga lokasi berbeda: Desa Dadapan (Ngawi), hutan Sampung (Ponorogo), dan Desa Gemahharjo (Trenggalek).

Kejahatan Antok akhirnya terbongkar setelah koper merah berisi potongan tubuh korban ditemukan warga pada Kamis, 23 Januari. Tiga hari kemudian, Minggu (26/1) dini hari, Antok berhasil ditangkap di Madiun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, menyatakan bahwa polisi telah mengumpulkan bukti-bukti ilmiah untuk menjerat Antok dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Antok adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *